gugah.co – Ratusan relawan pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Para relawan yang terdiri dari unsur asatidz dan santri tampak memenuhi area sekitar gedung pengadilan untuk memberikan dukungan selama jalannya sidang.
Selain berasal dari Kabupaten Cianjur, relawan juga datang dari sejumlah daerah lain, di antaranya Kota Cilegon, Tangerang, dan beberapa wilayah lainnya. Mereka mengikuti jalannya persidangan baik dari luar maupun di dalam ruang sidang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam agenda persidangan tersebut, tim kuasa hukum Gus Yaqut menghadirkan lima saksi yang meringankan (a de charge). Kelima saksi tersebut adalah KH Miftah Faqih, yang pernah bertugas sebagai petugas haji pada 2022, 2023, dan 2024; Mariana Aristyawati, mantan Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara Kementerian Agama periode 2021–2024; Suparman Sirait, mantan Direktur Bina Haji Katolik Kementerian Agama RI periode 2023–2026; Dendi Wijaya Saputra, Koordinator Petugas Lansia Haji 2024; serta Chabib Towus Ainul Yaqin, pelaku usaha travel haji furoda.
Usai persidangan, salah seorang relawan asal Kabupaten Cianjur, H. Syarif Hamdani, mengaku sempat berbincang dengan salah satu saksi, KH Miftah Faqih. Menurut H. Syarif, KH Miftah menyampaikan sejumlah pandangannya terkait penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2022–2024.
Dalam keterangannya, KH Miftah Faqih menyebut pelayanan haji pada periode tersebut berjalan dengan baik dan, menurut penilaiannya, mendekati standar pelayanan haji khusus (ONH Plus). Ia juga menyatakan bahwa penyelenggaraan haji saat itu disusun melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk tenaga kesehatan, ahli geografi, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Persatuan Islam (Persis).
Selain itu, KH Miftah menjelaskan bahwa berbagai mekanisme penyelenggaraan haji telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyinggung adanya penyempitan area di Muzdalifah akibat proyek pembangunan yang menyebabkan berkurangnya lahan sekitar 20.000 meter persegi atau sekitar dua hektare pada musim haji saat itu.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Kementerian Agama ketika itu bertujuan mengutamakan kemaslahatan jemaah, khususnya dalam aspek keselamatan jiwa (hifdzun nafs).
Persidangan perkara yang menjerat Gus Yaqut masih terus berlangsung. Keterangan para saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.***






Tinggalkan Balasan