GUGAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendorong keterlibatan masyarakat lintas agama dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027. Peluang tersebut mencakup masyarakat nonmuslim yang dapat berkontribusi sebagai petugas untuk membantu pelayanan jemaah haji Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pelibatan masyarakat dari berbagai latar belakang agama merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai toleransi dan gotong royong dalam pelayanan publik.
Menurut Dahnil, keberagaman masyarakat Indonesia seharusnya tercermin dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menilai dukungan terhadap pelayanan jemaah tidak harus terbatas pada umat Islam. Masyarakat dari agama lain juga dapat mengambil bagian melalui semangat kemanusiaan dan kepedulian sosial.
“Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujar Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Dahnil menjelaskan, toleransi tidak cukup diwujudkan melalui sikap saling menghormati. Menurutnya, nilai tersebut juga perlu hadir dalam bentuk kerja sama dan keterlibatan nyata antarkelompok masyarakat.
Sulawesi Utara Jadi Salah Satu Contoh
Dahnil mencontohkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah yang memiliki keberagaman agama dan kehidupan sosial yang majemuk.
Ia mengaku telah meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan kelompok masyarakat nonmuslim, termasuk umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji di wilayah tersebut.
“Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Dahnil menyebut keterlibatan lintas agama diharapkan dapat memperkuat hubungan antarkelompok masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Meski ibadah haji merupakan kewajiban keagamaan bagi umat Islam, ia berpandangan bahwa dukungan terhadap pelayanan jemaah dapat menjadi ruang kontribusi bersama tanpa dibatasi perbedaan keyakinan.
Gagasan tersebut menempatkan penyelenggaraan haji tidak hanya dalam konteks pelayanan keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari praktik kehidupan sosial yang menjunjung toleransi dan kebinekaan.***





Tinggalkan Balasan