gugah.co – Ketua DPC PKB Kabupaten Kuningan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih MSi, meminta DPR dan MPR RI menindaklanjuti perkembangan hukum terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai mekanisme konstitusi.
Pernyataan tersebut disampaikan Ujang kepada wartawan di Kuningan, Selasa (3/11/2026), menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan gugatan terhadap keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran.
Menurut Ujang, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap persoalan yang telah diputus lembaga peradilan perlu ditindaklanjuti oleh institusi yang memiliki kewenangan.
“Kami mendukung dan mengusulkan agar lembaga berwenang segera melakukan tindak lanjut. Dalam hal ini DPR dan MPR RI,” kata Ujang.
Ia menilai, apabila terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat seorang pejabat publik berdasarkan putusan pengadilan, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur konstitusi.
Ujang juga menyampaikan pandangannya bahwa Gibran sebaiknya mengundurkan diri apabila dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan. Namun, apabila hal itu tidak dilakukan, menurutnya DPR dan MPR perlu menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau diharapkan dengan kesadaran sendiri mengundurkan diri, tetapi sampai hari ini belum juga ada, maka lebih baik lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan tindak lanjut secara konstitusional,” ujarnya.
Selain itu, Ujang menyinggung kemungkinan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, persoalan tersebut juga perlu diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Putusan MA dan MK
Perkara ini menjadi perhatian publik setelah terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi dalam sengketa administrasi terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran. MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan gugatan penggugat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan sengketa hasil Pilpres tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Dalam pertimbangannya, MK juga menguraikan sejumlah fakta mengenai dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi bagian dari persidangan.
Meski demikian, MK menegaskan perkara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil Pilpres maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui mekanisme sengketa hasil pemilu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka maupun pemerintah terkait pernyataan Ujang Kosasih maupun tindak lanjut atas putusan MA tersebut.***






Tinggalkan Balasan