Hampir semua orang pernah mengalami tugas kelompok dengan sistem penilaian yang sama bagi setiap anggota. Di atas kertas, setiap orang memiliki tanggung jawab yang setara. Dalam praktiknya, satu atau dua orang bekerja lebih keras, sementara yang lain cukup “menitip nama” tetapi tetap memperoleh nilai yang sama. Pengalaman sederhana ini ternyata sangat dekat dengan kekhawatiran yang dirumuskan Aristoteles lebih dari dua ribu tahun lalu. Menariknya, gagasan tersebut masih relevan untuk menilai Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Program ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di desa dan kelurahan. Pengurus dipilih oleh warga melalui mekanisme demokratis, sedangkan modal awal berasal dari negara. Pemerintah menyiapkan sekitar Rp240 triliun untuk enam tahun, dengan pokok dan bunga pinjaman dari bank-bank milik negara ditanggung pemerintah. Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan bukan hanya apakah program ini bermanfaat, melainkan juga: sebenarnya koperasi ini milik siapa? Pertanyaan inilah yang menjadi inti kritik Aristoteles terhadap kepemilikan bersama.
Aristoteles tidak menolak kebersamaan. Yang ia kritik adalah kepemilikan yang kabur. Dalam konteks ini, Kopdes Merah Putih hanya dapat dianggap sejalan dengan pandangannya apabila seluruh anggotanya memiliki rasa kepemilikan yang nyata, bukan sekadar status hukum yang tercantum dalam dokumen.
Kritik Aristoteles terhadap Kepemilikan Bersama
Dalam Politics Buku II, Aristoteles mengkritik gagasan Plato mengenai kepemilikan bersama. Plato mengusulkan agar kelas penjaga negara hidup tanpa harta pribadi agar tidak tergoda korupsi, sementara kelas produsen—petani, pengrajin, dan pedagang—tetap diperbolehkan memiliki harta.
Aristoteles menolak gagasan tersebut karena tiga alasan.
Pertama, sesuatu yang dimiliki semua orang justru sering kali paling sedikit mendapat perhatian. Setiap orang menganggap orang lainlah yang akan mengurusnya.
Kedua, kepemilikan bersama justru berpotensi menimbulkan lebih banyak perselisihan. Aristoteles mengibaratkannya seperti para pelancong yang bertengkar selama perjalanan karena tidak ada pembagian tanggung jawab yang jelas.
Ketiga, sifat dermawan hanya mungkin muncul apabila seseorang benar-benar memiliki sesuatu. Orang tidak dapat bermurah hati menggunakan harta yang bukan miliknya.
Namun, Aristoteles tidak menawarkan solusi berupa penghapusan kebersamaan. Ia justru membedakan antara kepemilikan dan penggunaan. Kepemilikan harus jelas, sedangkan pemanfaatannya dapat dibagikan kepada sesama. Sebuah sepeda motor, misalnya, dapat memiliki satu pemilik yang jelas, tetapi tetap dapat dipinjamkan kepada tetangga yang membutuhkan. Kejelasan kepemilikan mendorong tanggung jawab untuk merawat barang, sementara kebiasaan berbagi memastikan manfaatnya dirasakan lebih luas.
Ujian Rasa Memiliki
Di sinilah Kopdes Merah Putih menjadi menarik. Program ini justru berkebalikan dengan rancangan Plato. Yang diberdayakan bukan kelas penguasa, melainkan masyarakat produsen di desa. Dengan ukuran Aristoteles, pertanyaan utamanya adalah: apakah para anggota benar-benar merasa bahwa koperasi itu milik mereka?
Beberapa aspek desain program patut diperhatikan. Modal besar disediakan dan dijamin oleh negara sehingga anggota tidak perlu menanggung risiko pada tahap awal. Bahkan, menurut pernyataan Menteri Desa yang dikutip Bisnis.com pada September 2025, dana desa yang digunakan koperasi tidak wajib dikembalikan kepada desa apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Dari sudut pandang Aristoteles, rancangan seperti ini berpotensi melemahkan rasa memiliki. Orang yang tidak ikut menanggung risiko biasanya juga kurang terdorong untuk berhati-hati. Analogi tugas kelompok di awal tulisan kembali relevan: ketika nilai dibagi rata, siapa yang benar-benar merasa rugi apabila hasil akhirnya buruk?
Desa, Rumah Tangga, dan Tujuan Kekayaan
Pemikiran Aristoteles juga menyediakan dua kerangka lain untuk menilai program ini.
Pertama, dalam Politics Buku I, desa (kome) dipahami sebagai lapisan dasar kehidupan politik yang terbentuk dari gabungan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan yang lebih luas daripada kebutuhan sehari-hari. Dari sudut pandang ini, koperasi desa dapat dipahami sebagai upaya memperkuat fondasi kehidupan bersama. Namun, koperasi hanya akan benar-benar menjadi bagian dari kehidupan desa apabila lahir dari kebutuhan masyarakatnya sendiri, bukan sekadar dibentuk dari atas demi memenuhi target jumlah.
Kedua, Aristoteles membedakan oikonomia—pengelolaan kekayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama—dari chrematistike, yakni pencarian kekayaan demi kekayaan itu sendiri. Tujuan resmi Kopdes Merah Putih, seperti meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, dan membuka lapangan kerja, jelas termasuk kategori pertama. Akan tetapi, karena pembiayaannya bertumpu pada pinjaman perbankan, perlu terus dipastikan bahwa koperasi tetap melayani kebutuhan warga, bukan sekadar menjaga perputaran dana.
Argumen Tandingan
Tentu saja kritik ini dapat diperdebatkan.
Pendukung program dapat berargumen bahwa desa tidak seharusnya dibebani risiko utang yang besar. Jaminan dari negara justru merupakan bentuk perlindungan agar koperasi memiliki kesempatan berkembang pada tahap awal. Selain itu, tujuan program juga sejalan dengan cita-cita pembangunan ekonomi desa.
Pandangan ini bahkan dapat memperoleh dukungan dari Aristoteles sendiri. Dalam Politics Buku IV, ia menyatakan bahwa negara akan lebih stabil apabila memiliki kelas menengah yang kuat. Dengan demikian, penguatan ekonomi masyarakat desa dapat dipandang sebagai langkah menuju stabilitas tersebut.
Di sisi lain, Aristoteles juga tidak menganggap watak manusia bersifat tetap. Menurutnya, hukum dan pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk kebiasaan warga negara. Dalam konteks Indonesia, semangat gotong royong dan asas kekeluargaan yang menjadi dasar koperasi dapat dipahami sebagai upaya membangun karakter tersebut.
Karena itu, kesimpulan yang lebih adil bukanlah menyatakan program ini berhasil ataupun gagal. Keberhasilannya sangat bergantung pada desain insentif, mekanisme akuntabilitas, dan budaya kelembagaan yang dibangun.
Penutup
Aristoteles tidak melarang manusia berbagi. Yang ia ingatkan adalah bahwa kebersamaan yang bertahan lama harus bertumpu pada kepemilikan yang jelas.
Jika ingin selaras dengan pandangan Aristoteles, Kopdes Merah Putih setidaknya memerlukan tiga syarat. Pertama, anggota benar-benar ikut menanggung manfaat sekaligus risiko koperasi. Kedua, pengurus bekerja secara transparan, diawasi, dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketiga, tujuan koperasi tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat desa, bukan semata-mata pada pencapaian target administratif atau perputaran dana.
Tanpa ketiga hal tersebut, koperasi yang dimaksudkan sebagai “milik bersama” justru berisiko menjadi milik tidak seorang pun—seperti tugas kelompok yang pada akhirnya hanya dikerjakan oleh sebagian kecil anggotanya.
Oleh: Razan Muhammad Ihsan – Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional, UIN Jakarta






Tinggalkan Balasan