GUGAH – Center Maula Indonesia (CMI) melalui Ketua CMI, Fajar Miftah Fauzi, melaporkan dugaan rangkap jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang juga menjabat sebagai Manajer PSGC Ciamis kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (27/10/2026).
Laporan tersebut diajukan sebagai permohonan agar Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian jabatan tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), serta potensi benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CMI menilai persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai isu rangkap jabatan. Sebagai Kepala Dinas Pendidikan, pejabat yang bersangkutan memikul tanggung jawab strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan, memastikan pemerataan layanan sekolah, memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, serta mengelola berbagai program pendidikan di Kabupaten Ciamis. Karena itu, publik memiliki hak untuk mempertanyakan bagaimana tanggung jawab tersebut dijalankan apabila pada saat yang sama yang bersangkutan juga mengemban tugas sebagai manajer sebuah klub sepak bola.
Ketua CMI, Fajar Miftah Fauzi, menegaskan bahwa pelaporan kepada Kemendagri merupakan bentuk kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan yang dimiliki pemerintah pusat. Menurutnya, pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan dasar hukum jabatan tersebut, mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, serta menilai apakah terdapat dampak terhadap pelaksanaan tugas kedinasan.
CMI berpandangan bahwa persoalan ini harus ditelaah secara objektif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, setiap penilaian maupun tindak lanjut harus didasarkan pada fakta serta landasan hukum yang jelas.
Lebih lanjut, CMI menegaskan bahwa sektor pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jabatan publik menuntut profesionalitas, integritas, transparansi, serta kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
CMI juga mendorong Kemendagri untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan proporsional. Apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka tindak lanjut harus dilakukan sesuai dengan hukum tanpa pandang bulu.
Bagi CMI, pengawasan terhadap pejabat publik bukanlah serangan terhadap individu tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Yang terpenting, kepentingan pendidikan di Kabupaten Ciamis tidak boleh dikerdilkan oleh persoalan di luar tugas utama penyelenggaraan pendidikan.***





Tinggalkan Balasan