gugah.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta terus mendalami penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Selain panitia khusus (Pansus) 7 dan 9, kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Purwakarta yang berlangsung di Bali pada Senin hingga Selasa (26–27 Oktober 2026) turut memboyong jajaran Pansus 6 dan Pansus 8 untuk melakukan studi komparasi.
Kunjungan ini berfokus pada dua agenda utama: pembenahan sistem pertanian ramah lingkungan serta penyempurnaan payung hukum tata kelola pemerintahan desa.
Ketua Pansus 8 DPRD Purwakarta, Zusyef Gusnawan, menjelaskan bahwa Kunker Pansus 8 difokuskan pada pengayaan materi Raperda Penyelenggaraan Pertanian Organik. Bali dipilih sebagai lokasi percontohan karena dinilai berhasil mengintegrasikan sistem pertanian ramah lingkungan secara masif.
“Bali saat ini sudah mencapai 82 persen penerapan sistem pertanian organik. Hasil panen mereka tidak hanya untuk memenuhi konsumsi lokal, tetapi sudah menembus pasar ekspor,” ujar Zusyef dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Jawa Barat, di mana cakupan pertanian organik baru menyentuh angka 1 persen dari total luas lahan pertanian. Zusyef menyebut persentase di Kabupaten Purwakarta bahkan masih berada di bawah rata-rata provinsi.
Dari dialog teknis bersama Dinas Pertanian Provinsi Bali, Pansus 8 menyerap sejumlah strategi regulasi dan tata kelola teknis agar dapat diterapkan di Purwakarta.
“Kami mendapatkan banyak masukan substantif. Penerapan pertanian organik ini penting, bukan hanya bagi kesehatan masyarakat lewat hasil panen yang bebas kimia, tetapi juga untuk memulihkan kesuburan tanah dan menjaga ekosistem alam,” kata Zusyef.
Penyempurnaan Perda Desa dan Penguatan Tata Kelola
Pada saat yang sama, Pansus 6 DPRD Purwakarta memfokuskan kunker untuk mengkaji penguatan regulasi tentang desa. Ketua Pansus 6, Dulnasir, menyampaikan bahwa kunker ini menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Desa.
Dulnasir menilai Bali memiliki keunggulan tata kelola desa yang dapat dijadikan rujukan nasional, terutama dalam pengembangan konsep Desa Adat, Desa Wisata, hingga Desa Digital.
“Kami menggali penyesuaian regulasi yang krusial, mulai dari kejelasan masa jabatan Kepala Desa, skema Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga penataan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelas Dulnasir.
Selain kelembagaan, Pansus 6 juga mencermati regulasi pengelolaan keuangan desa di Bali agar alokasi anggaran mampu mendorong kemandirian ekonomi desa tanpa menyalahi aturan hukum.
Hasil dari kunjungan kerja ini selanjutnya akan dirumuskan oleh masing-masing pansus sebagai bahan perbaikan draf raperda sebelum difinalisasi dan disahkan menjadi Perda Kabupaten Purwakarta.*





Tinggalkan Balasan