DPRD Purwakarta Pelajari Regulasi Investasi dan Perizinan di Bali untuk Penyusunan Dua Raperda

|

GUGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) 7 dan Pansus 9 melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada 26–27 Oktober 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghimpun bahan penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Pada hari pertama, rombongan mengunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung. Salah satu materi yang dipelajari adalah kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong investasi melalui regulasi dan pelayanan perizinan.

Berdasarkan data yang dipaparkan DPMPTSP Kabupaten Badung, realisasi investasi di daerah tersebut pada 2025 mencapai Rp22,21 triliun, terdiri atas Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp16,08 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp6,13 triliun.

Baca Juga:  PT Aset Pangan Nusantara Bangun Jembatan Rantai Pasok Pangan dari Kalimantan untuk Nusantara

Ketua Pansus 7 DPRD Kabupaten Purwakarta, Devi Mutiara Sari, mengatakan pihaknya mempelajari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

“Kami ingin mempelajari bagaimana Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal serta Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha diterapkan di lapangan,” ujar Devi dalam keterangan yang diterima Gugah.co, Rabu (28/10/2026).

Selain regulasi, pembahasan juga mencakup mekanisme pemberian insentif investasi, keterkaitan investasi dengan penyerapan tenaga kerja, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), integrasi layanan berbasis Online Single Submission (OSS), kepastian waktu pelayanan, koordinasi antarperangkat daerah, serta langkah pencegahan pungutan liar.

Baca Juga:  Dari Panas Ekstrem hingga Blue Fire Papandayan, Climate Corner Garut Baca Ancaman Iklim

Pada hari kedua, rombongan melanjutkan kunjungan ke DPRD Provinsi Bali untuk mempelajari aspek legislasi dalam penyusunan regulasi investasi dan perizinan.

Ketua Pansus 9 DPRD Kabupaten Purwakarta, Astri Novita Sari, mengatakan diskusi difokuskan pada pengalaman DPRD Bali dalam menyusun regulasi yang mengakomodasi kepastian hukum bagi investor sekaligus memperhatikan kepentingan pelaku usaha lokal.

“Kami menggali pengalaman DPRD Bali dalam merumuskan klausul perlindungan pelaku usaha lokal, transparansi perizinan, kepastian hukum bagi investor, hingga penyelarasan dengan kearifan lokal,” kata Astri.

Baca Juga:  Wujudkan Kepedulian, PW Ansor Bali Bagikan Air Mineral Gratis kepada Warga yang Mengantre BBM

Dalam pertemuan tersebut, Pansus juga mempelajari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan perizinan dan pelayanan terpadu satu pintu.

Menurut Astri, hasil kunjungan kerja tersebut akan menjadi bahan pembanding dalam penyempurnaan dua Raperda yang tengah dibahas DPRD Kabupaten Purwakarta.

“Belajar dari Bali bukan berarti meniru secara mentah. Justru kita ingin mengambil esensi keberhasilan tersebut lalu menyesuaikannya dengan kebutuhan, potensi, dan identitas Purwakarta,” ujarnya.

DPRD Purwakarta menyatakan hasil kajian dari kunjungan kerja tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan kedua Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran