GUGAH – Kebijakan penurunan batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi maksimal 7 persen resmi diberlakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan ini dinilai mampu meredam tekanan jual dalam jangka pendek, namun belum menjadi solusi atas persoalan utama yang membayangi pasar modal Indonesia, yakni menurunnya kepercayaan investor.
Analis pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, mengatakan pembatasan ARB hingga 7 persen memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
“Dalam kondisi kepanikan, pembatasan tersebut dapat memperlambat tekanan jual dan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk mencerna informasi,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Meski demikian, Hendra mengingatkan adanya risiko lain yang perlu diantisipasi, yakni penumpukan antrean jual di level ARB.
Menurutnya, ketika banyak investor ingin melepas saham namun tidak tersedia pembeli yang cukup, transaksi tidak akan terjadi sehingga investor kehilangan kesempatan keluar dari posisinya.
“Artinya, harga saham terlihat berhenti turun, tetapi bukan berarti tekanan jual telah hilang. Tekanan tersebut justru dapat berlanjut pada hari perdagangan berikutnya sehingga proses penyesuaian harga menjadi lebih panjang,” jelasnya.
Krisis Kepercayaan Masih Jadi Tantangan
Hendra menilai risiko tersebut semakin relevan di tengah kondisi pasar yang masih menghadapi persoalan kepercayaan investor.
Ia mengatakan tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak hanya dipicu volatilitas harian, tetapi juga dipengaruhi kekhawatiran terhadap transparansi kepemilikan saham, kualitas tata kelola perusahaan, arus dana asing, hingga kepastian arah kebijakan pemerintah.
“Ketika investor asing melakukan penjualan besar-besaran dan rupiah melemah, membatasi ARB hanya memberikan perlindungan sementara terhadap kecepatan penurunan harga,” katanya.
Menurut Hendra, apabila investor kehilangan keyakinan terhadap prospek pasar Indonesia, pembatasan ARB justru dapat memperlambat proses mereka merealisasikan aksi jual.
“Dalam situasi demikian, stabilitas harga yang tercipta karena batas perdagangan tidak boleh disalahartikan sebagai pulihnya kepercayaan investor,” tambahnya.
ARB 7 Persen Bukan Solusi Utama
Hendra menegaskan kebijakan tersebut perlu dipandang secara proporsional. Walaupun mampu memperlambat penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan, kebijakan itu tidak otomatis menyelesaikan akar persoalan pasar modal Indonesia.
“Jangan sampai kita terlalu fokus membatasi kecepatan penurunan harga, tetapi mengabaikan penyebab investor berbondong-bondong menjual sahamnya. Pasar saham bukan sekadar persoalan seberapa dalam harga boleh turun, melainkan juga seberapa besar keyakinan investor untuk tetap menempatkan modalnya,” ujarnya.
Beda ARB Saham dan Trading Halt IHSG
Hendra juga menyoroti perbedaan antara mekanisme Auto Rejection Bawah (ARB) pada saham individual dengan trading halt yang berlaku pada IHSG.
Menurutnya, pembatasan ARB menjadi 7 persen tidak berarti IHSG sepenuhnya terbebas dari potensi trading halt.
“Saham-saham berkapitalisasi besar tetap dapat turun mendekati batasnya secara bersamaan sehingga secara agregat IHSG masih berpotensi mengalami penurunan tajam. Sebaliknya, ketika IHSG menyentuh ambang trading halt, perdagangan dihentikan meskipun tidak semua saham menyentuh batas ARB,” jelasnya.
Ia mengakui peluang terjadinya trading halt memang menjadi lebih kecil karena mayoritas saham konstituen IHSG kini hanya dapat turun maksimal 7 persen dalam sehari.
“Namun, saya tidak akan mengatakan trading halt mustahil terjadi dalam segala kondisi karena mekanisme indeks, aksi korporasi, dan ketentuan teknis perdagangan tetap perlu diperhitungkan. Kebijakan ini mengubah mekanisme pergerakan harga, bukan menghilangkan risiko pasar,” katanya.
BEI Akan Evaluasi Kebijakan ARB
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengatakan ketentuan baru tersebut berlaku mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi pasar.
“Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi.
Dalam aturan terbaru tersebut, batas ARB untuk saham dengan harga Rp11–Rp200, Rp200–Rp5.000, dan di atas Rp5.000 dipangkas dari 15 persen menjadi 7 persen. Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tetap masing-masing sebesar 35 persen, 25 persen, dan 20 persen.
Adapun saham dengan harga Rp1–Rp10 tetap menggunakan ketentuan khusus, yakni batas ARA maupun ARB sebesar Rp1.
BEI menjelaskan penyesuaian batas ARB dilakukan untuk mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, mengelola volatilitas harga, serta memberikan waktu bagi investor dalam mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.***





Tinggalkan Balasan