BGN Linglung

|

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melibatkan anggaran negara, jutaan penerima manfaat, pemerintah daerah, pemasok, yayasan, dan mitra yang membangun fasilitas dengan modal sendiri.

Karena itu, perubahan kebijakan BGN perlu disertai dasar yang jelas, penjelasan yang utuh, dan kepastian bagi pihak yang telah menjalankan aturan sebelumnya. Istilah linglung dalam tulisan ini menggambarkan arah kebijakan yang sulit dibaca, bukan kondisi pribadi pejabat.

Pada Februari 2026, BGN membela skema insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari sebagai efisien dan minim risiko bagi negara. BGN menjelaskan bahwa pembangunan dibiayai mitra dan risiko pembangunan serta kerusakan fasilitas ditanggung mitra.

BGN juga pernah menyatakan kemitraan dibuka bagi lembaga sosial, pendidikan, dan keagamaan agar dukungan program dapat membantu memperbaiki fasilitas mereka.

Namun, pada September, Kepala BGN Sudaryono dilaporkan menyebut skema lama sebagai “aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya” dan menilai pembayaran sama kepada dapur dengan jumlah penerima manfaat berbeda tidak adil. Evaluasi kebijakan tentu diperlukan.

Tetapi kebijakan yang diterbitkan atas nama lembaga tidak semestinya diperlakukan sebagai urusan pribadi pimpinan terdahulu. Pergantian pejabat tidak menghapus tanggung jawab kelembagaan atas aturan yang pernah diberlakukan.

Baca Juga:  Menjaga Keadilan di Tengah Proses Hukum ATR/BPN

Mulai 5 Oktober 2026, BGN mengubah insentif menjadi Rp2.000 per porsi yang disalurkan. Menurut penjelasan resmi, angka itu merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 per penerima manfaat: Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 untuk insentif.

BGN menyatakan insentif dibayarkan saat SPPG beroperasi dan melayani penerima manfaat. Skema baru dapat dinilai lebih proporsional, tetapi perubahan ini tetap perlu disertai kajian dampak, masa transisi, dan penjelasan bagi mitra yang masih menanggung investasi serta biaya perawatan.

Keberatan mitra telah muncul. Paguyuban Mitra SPPG Kudus menyampaikan bahwa perubahan berpotensi membebani dapur yang jumlah penerima manfaatnya masih sedikit dan investasinya belum kembali. Perwakilan mitra di Priangan Timur juga meminta BGN mengkaji ulang karena perubahan dilakukan saat perjanjian kerja sama masih berjalan. Ini belum membuktikan semua mitra mengalami kerugian, tetapi cukup menjadi alasan bagi BGN untuk membuka kajian dampak dan menyediakan mekanisme konsultasi.

Kepastian aturan juga perlu diperhatikan. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 memberi kerangka tata kelola MBG; Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 menjadi juknis penyelenggaraan TA 2026.

Baca Juga:  Sebuah Fiksi: Negeri Arkapura dan Kursi-Kursi yang Bergeser

Setelahnya terbit sejumlah instrumen, termasuk SE Nomor 12 Tahun 2026 tentang operasional saat libur, Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang hari pelayanan efektif dan insentif, serta SK Nomor 63527 Tahun 2026 tentang besaran insentif. Rangkaian ini perlu dilengkapi penjelasan yang mudah diakses: ketentuan mana yang berubah, mana yang tetap berlaku, dan bagaimana nasib perjanjian yang sedang berjalan.

Pertanyaan konsistensi juga muncul pada juknis pembiayaan SPPG Aglomerasi, SK Nomor 63539 Tahun 2026. Dokumen itu membatasi biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat per hari efektif, sedangkan penjelasan terbaru BGN menyebut Rp2.000 insentif sebagai komponen tersendiri dalam struktur Rp15.000.

BGN perlu menerangkan secara tertulis bagaimana insentif baru diterapkan pada SPPG Aglomerasi dan hubungannya dengan plafon biaya tersebut. Ini membutuhkan klarifikasi resmi, bukan kesimpulan tergesa bahwa satu aturan otomatis membatalkan aturan lain.

Di sisi lain, Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mewajibkan pelibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG. Tujuannya mendukung ekonomi daerah dan memperkuat pasokan pangan. Agar tujuan itu berjalan, mitra dan pelaksana memerlukan pedoman pengadaan, pembiayaan, dan tanggung jawab yang stabil. Perubahan berulang tanpa penjelasan terpadu berisiko menambah beban penyesuaian bagi seluruh pelaksana. (Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026, Pasal 4–7.)

Baca Juga:  Jangan Cawe-Cawe Muktamar NU: Gubernur Seharusnya Fokus Mengurus Jawa Barat

Catatan ini sejalan dengan peringatan CISDI. Founder dan CEO CISDI, Diah Satyani Saminarsih, menyebut ketidakjelasan kerangka regulasi dan tata kelola berdampak pada pelaksanaan MBG di pusat maupun daerah. Ia juga menyoroti perlunya kebijakan berbasis bukti, transparansi perhitungan, dan koordinasi lintas sektor.

BGN berhak memperbaiki kebijakan yang dinilai tidak efektif. Namun, perbaikan harus menjelaskan masalah yang hendak diatasi, data yang menjadi dasar, dampak pada mitra, dan aturan transisinya. BGN juga perlu menerbitkan peta regulasi, membuka konsultasi dengan mitra dan pemerintah daerah, serta memberi kepastian bagi perjanjian yang masih berjalan.

Program MBG terlalu penting untuk dijalankan dengan aturan yang berubah lebih cepat daripada penjelasannya. Efisiensi anggaran harus berjalan bersama kepastian hukum dan tanggung jawab kelembagaan. Jika tidak, kesan “BGN linglung” akan terus muncul, bukan karena tujuan programnya tidak jelas, melainkan karena arah kebijakannya sulit dipahami oleh mereka yang harus melaksanakannya.

Sulthan Muda
Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Barat.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran