“Opini ini hasil kajian pada Perpres 82 Tahun 2026. Penulis belum melakukan sinkronisasi antara Perpres dengan pelaksanaan teknis di lapangan”
Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi ini membawa ambisi besar: membangun dan mengoperasikan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, lengkap dengan gerai sembako, klinik, apotek, unit simpan pinjam, hingga gudang penyimpanan.
Di atas kertas, tujuan tersebut sangat mulia. Pemerintah ingin memperkuat demokrasi ekonomi, mengurangi kemiskinan, memperbaiki rantai pasok pangan, sekaligus mewujudkan kedaulatan ekonomi yang bertumpu pada desa.
Namun, ketika pasal demi pasal dicermati, Perpres ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Alih-alih memperkuat gerakan koperasi yang lahir dari inisiatif masyarakat, regulasi ini justru berpotensi mendorong model koperasi yang dikendalikan secara sentralistik. Di sisi lain, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menimbulkan risiko fiskal, tata kelola, hingga persoalan agraria.
Secara filosofis, koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk anggotanya berdasarkan asas kekeluargaan. Namun dalam Perpres ini, peran PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditempatkan sangat dominan.
Agrinas tidak hanya mendapat penugasan membangun sarana fisik koperasi, tetapi juga mengelola operasionalnya selama masa transisi dua tahun. Bahkan, manajer koperasi pada masa tersebut ditunjuk langsung oleh perusahaan.
Memang, Pasal 43 ayat (3) dan ayat (9) menegaskan bahwa Rapat Anggota tetap menjadi pemegang kekuasaan tertinggi. Akan tetapi, dominasi manajer yang diberi kewenangan menetapkan standar operasional, target kinerja, hingga proses rekrutmen sumber daya manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (6) dan Pasal 50 menimbulkan pertanyaan penting: sejauh mana koperasi benar-benar dikelola oleh anggotanya?
Pertanyaan yang muncul bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh jantung prinsip perkoperasian itu sendiri. Apakah masyarakat desa benar-benar menjadi pemilik koperasi, atau hanya menjadi bagian dari sistem bisnis yang dirancang dari pusat?
Salah satu ketentuan yang paling krusial terdapat dalam Pasal 41 mengenai pembiayaan.
Perpres mengatur penempatan dana likuiditas melalui bank-bank Himbara dan BSI untuk memberikan pembiayaan rata-rata sekitar Rp3 miliar bagi setiap koperasi. Dengan target 80.000 koperasi, nilai pembiayaan nasional tentu sangat besar.
Yang menjadi perhatian adalah Pasal 41 ayat (3), yang mengatur bahwa pembayaran pokok dan bunga atau margin pembiayaan dilakukan melalui penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Desa.
Konsekuensinya patut dicermati. Apabila koperasi mengalami kegagalan usaha atau belum mampu menghasilkan pendapatan yang memadai, kewajiban pembayaran pembiayaan tetap berjalan. Dalam kondisi tersebut, anggaran transfer ke daerah maupun Dana Desa berpotensi ikut terdampak.
Padahal, Dana Desa selama ini ditujukan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan masyarakat, dan program pemberdayaan ekonomi. Jika sebagian ruang fiskalnya terserap untuk membayar kewajiban koperasi, pemerintah daerah maupun desa dapat menghadapi keterbatasan dalam menjalankan program prioritas lainnya.
Perpres ini juga memunculkan persoalan pada aspek tata ruang.
Pasal 21 ayat (4) mensyaratkan pembangunan koperasi di atas lahan minimal 1.000 meter persegi. Sementara itu, Ketentuan Peralihan Pasal 110 membuka ruang agar lokasi koperasi yang telah terbangun di atas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dapat dikeluarkan dari status perlindungannya.
Ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan preseden hukum. Lahan yang selama ini dipertahankan demi menjaga ketahanan pangan justru dapat berubah fungsi melalui mekanisme pengecualian.
Jika tidak diawasi secara ketat, kebijakan ini berisiko melemahkan komitmen pemerintah sendiri dalam melindungi lahan pertanian produktif.
Aspek lain yang patut menjadi perhatian adalah mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Pasal 28 ayat (5) dan ayat (7) memberikan ruang bagi PT Agrinas Pangan Nusantara menggunakan mekanisme penunjukan langsung dalam kondisi tertentu, baik untuk kegiatan swakelola, padat karya, maupun pengadaan penyedia.
Dalam proyek berskala nasional dengan nilai investasi yang sangat besar, mekanisme tersebut perlu diawasi secara ketat agar tetap memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Risiko yang perlu diantisipasi antara lain potensi pemborosan anggaran, harga yang tidak kompetitif, hingga penurunan kualitas pekerjaan apabila pengawasan tidak berjalan efektif.
Keberadaan tim verifikasi dan validasi daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah sebagaimana diatur Pasal 29 memang menjadi salah satu instrumen pengawasan. Namun efektivitasnya tetap bergantung pada independensi, transparansi, dan keterlibatan publik.
Perpres ini juga menghadirkan pendekatan yang relatif baru, yakni pelibatan unsur pertahanan dan keamanan dalam operasional koperasi.
Pasal 22 ayat (3) membuka ruang kerja sama antara Agrinas dengan TNI dalam percepatan pembangunan fisik. Selain itu, Pasal 106 mengatur koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengamanan distribusi serta pencegahan spekulasi.
Di satu sisi, ketentuan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menjaga kelancaran distribusi logistik. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai batas yang proporsional antara fungsi keamanan dan aktivitas ekonomi masyarakat sipil.
Pembangunan ekonomi desa idealnya bertumpu pada partisipasi masyarakat, tata kelola yang transparan, dan mekanisme pasar yang sehat, bukan semata melalui pendekatan keamanan.
Tidak ada yang mempersoalkan pentingnya memperkuat ekonomi desa maupun memperbaiki rantai pasok pangan nasional. Tujuan tersebut justru menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Namun, pembangunan ekonomi seyogianya tetap berpijak pada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, menghormati otonomi desa, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta melindungi ruang fiskal pemerintah daerah dan desa.
Karena itu, implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2026 perlu diawasi secara terbuka oleh DPR, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat desa sendiri.
Jangan sampai semangat menghidupkan kembali koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional justru bergeser menjadi model korporatisasi yang mengurangi kemandirian desa, mengorbankan lahan pertanian produktif, serta meninggalkan beban pembiayaan yang harus ditanggung masyarakat di kemudian hari.
Oleh: Solahudin






Tinggalkan Balasan