GUGAH — Pemerintah Kabupaten Garut bersama manajemen PT BPR Intan Jabar mengapresiasi upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan perkara korupsi di badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut. Hingga saat ini, nilai dana yang berhasil dikembalikan tercatat lebih dari Rp1,5 miliar.
Apresiasi itu disampaikan dalam kegiatan di Ruang Rapat Kejari Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (26/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Kepala Kejari Garut Ayu Agung, serta jajaran manajemen PT BPR Intan Jabar.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyampaikan penghargaan kepada Ayu Agung beserta jajaran kejaksaan atas upaya hukum yang dilakukan untuk membantu menyelamatkan aset dan memulihkan kerugian keuangan negara. Menurutnya, pengembalian dana menjadi tahapan penting setelah perkara korupsi tersebut memasuki proses putusan pengadilan.
Syakur menjelaskan, pemerintah daerah bersama pihak terkait terus berupaya memastikan kerugian yang ditimbulkan akibat perkara tersebut dapat dipulihkan. Kerja sama dengan Kejari Garut dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong pengembalian dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Alhamdulillah, kami bekerja sama dan membutuhkan bantuan dari Ibu Kajari beserta jajarannya agar dana tersebut bisa kembali kepada pemerintah. Sampai saat ini, sudah terealisasi lebih dari Rp1,5 miliar,” ungkap Syakur.
Pemkab Garut berharap upaya pemulihan tersebut dapat terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi mengenai nilai kerugian dan jumlah dana yang telah dikembalikan juga menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan publik.
Kepala Kejari Garut Ayu Agung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman kepada pelaku. Upaya mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Menurutnya, pemulihan aset atau asset recovery diperlukan agar keuangan negara yang terdampak tindak pidana dapat diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Kejari Garut pun menyatakan komitmennya untuk terus mengupayakan pemulihan aset, khususnya yang berkaitan dengan perkara di wilayah Kabupaten Garut.
Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai salah satu aspek yang berjalan bersama proses penegakan hukum. Meski demikian, nilai dana yang telah dikembalikan perlu dibedakan dari total kerugian negara dalam perkara agar perkembangan pemulihan dapat diketahui secara utuh.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Intan Jabar, Budi, menyatakan bahwa perusahaan terus berupaya memperbaiki kondisi dan memperkuat kesehatan bisnis di tengah proses hukum serta pemulihan aset yang masih berjalan.
Ia berharap langkah penyehatan perusahaan dapat berlangsung beriringan dengan penyelesaian persoalan hukum. Dengan demikian, stabilitas operasional perusahaan dapat dijaga, sementara upaya pemulihan kerugian keuangan negara terus dilakukan.
Kolaborasi antara Pemkab Garut, Kejari Garut, dan manajemen PT BPR Intan Jabar diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BUMD.
Pemulihan aset dalam perkara ini juga menjadi pengingat bahwa penanganan korupsi tidak berhenti pada proses penghukuman. Pengembalian kerugian keuangan negara dan perbaikan tata kelola perlu mendapat perhatian agar kepentingan publik tetap terlindungi.***





Tinggalkan Balasan