GUGAH — Seorang pria berinisial S diduga mendatangi kantor Polsek Bayongbong, Kabupaten Garut, setelah mengalami ketakutan usai mengonsumsi sabu. Awalnya, ia mengaku kepada polisi telah menemukan narkotika jenis sabu, tetapi gerak-geriknya justru menimbulkan kecurigaan petugas.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, petugas yang menerima laporan tersebut melihat adanya perilaku mencurigakan dari S. Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Garut.
“Tapi anggota polsek melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari S ini,” kata Niko kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, S diduga mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkotika sebagai kurir. Polisi kemudian mendatangi kediamannya untuk melakukan penggeledahan dan menemukan sabu dengan berat sekitar 600 gram.
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Garut, S mengaku diperintahkan mengambil sabu seberat satu kilogram di Semarang, Jawa Tengah. Barang tersebut disebut berasal dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial.
Sabu itu kemudian diduga diedarkan secara eceran di wilayah Garut. Selama beberapa minggu menguasai barang tersebut, S mengaku telah menjual sekitar 400 gram sabu.
“Selain mengedarkan, tersangka juga mengkonsumsi barang haram tersebut,” ujar Niko.
Kapolres menjelaskan, konsumsi sabu tersebut diduga membuat S mengalami ketakutan hingga paranoia. Kondisi itu disebut menjadi alasan S mendatangi kantor polisi dan melaporkan bahwa dirinya menemukan sabu.
S kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika bersama S.
Niko menyebut, S dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 12 tahun. Namun, pasal yang diterapkan secara spesifik perlu dipastikan melalui keterangan resmi penyidik.
Dalam pengungkapan kasus narkotika selama sekitar satu bulan terakhir, Polres Garut juga mengamankan 26 orang lainnya. Dengan demikian, total terdapat 27 orang yang diamankan dalam 22 kasus berbeda, termasuk S.
Dari 26 orang selain S tersebut, sebanyak 25 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Penanganan perkara masih berlanjut, termasuk upaya polisi mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Garut.***





Tinggalkan Balasan