GUGAH — Isu penghapusan BPJS Kesehatan dan pengalihan layanan jaminan kesehatan masyarakat ke klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) beredar di media sosial. Menanggapi kabar tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan informasi itu tidak benar dan memastikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan JKN merupakan program negara yang memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, penyelenggaraan program tersebut bukan kebijakan sementara yang dapat dihentikan begitu saja.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Keberadaan program tersebut juga berkaitan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut mengatur hak masyarakat atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Rizzky.
Ia menambahkan, penyelenggaraan JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur melalui peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung mempercayai kabar mengenai penghapusan program tanpa memastikan kebenaran dan sumber informasinya.
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai prosedur, ketentuan kepesertaan, serta mekanisme pelayanan yang berlaku.
Rizzky menegaskan, pihaknya berfokus menjaga keberlangsungan program sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada peserta. BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat memanfaatkan kanal komunikasi resmi untuk memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau mengakses Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar memeriksa informasi melalui saluran resmi sebelum menyebarkannya kembali. Langkah tersebut penting untuk mencegah kesalahpahaman mengenai keberlangsungan layanan jaminan kesehatan nasional.***





Tinggalkan Balasan