GUGAH — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) mengenakan sarung dan peci satu hari dalam sepekan. Gagasan tersebut ditujukan untuk merawat identitas budaya Nusantara sekaligus memperkuat penghargaan terhadap tradisi yang telah lama melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Nasaruddin menyampaikan usulan itu di Jakarta. Dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Kemenag, ia menilai sarung dan peci layak menjadi bagian dari kebiasaan berpakaian pegawai di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
“Mengenakan sarung dan peci ini sebetulnya harus menjadi sebuah kegiatan rutin di Kementerian Agama. Saya setuju kalau seandainya teman-teman sepakat, sekali seminggu kita kerja pakai sarung dan peci,” kata Nasaruddin, sebagaimana dikutip dari laman Kemenag, Minggu (25/10/2026).
Menag menegaskan bahwa gagasan tersebut bersifat anjuran, bukan kewajiban yang mengikat seluruh pegawai. Pelaksanaannya tetap perlu mempertimbangkan kenyamanan serta efektivitas ASN dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Nasaruddin, sarung dan peci tidak hanya berkaitan dengan tradisi pesantren, tetapi juga merepresentasikan sejarah, filosofi, dan kebanggaan nasional. Ia menilai perkembangan zaman seharusnya tidak membuat masyarakat meninggalkan identitas budaya yang diwariskan antargenerasi.
“Sarung dan peci itu adalah pakaian kebangsaan, pakaian spiritual, pakaian budaya, pakaian kehormatan,” tegas Nasaruddin.
Ia juga menyinggung keberagaman busana tradisional di Indonesia, mulai dari sarung Samarinda, sarung Bugis, hingga kain batik. Beragam penutup kepala khas daerah, termasuk dari Aceh, Kalimantan, dan Sulawesi, turut mencerminkan kekayaan budaya yang tumbuh di berbagai wilayah Nusantara.
Bagi Kemenag, gagasan mengenakan sarung dan peci secara berkala dapat menjadi salah satu cara memperkenalkan kembali kekayaan tradisi dalam kehidupan kerja. Namun, penerapannya tetap mengedepankan kesepakatan dan tidak dimaksudkan sebagai aturan wajib berdasarkan pernyataan Menag tersebut.
Menanggapi gagasan Menag, Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengusulkan gerakan “Selasa Bersarung” di lingkungan Direktorat Jenderal Pesantren. Usulan itu direncanakan menjadi agenda khusus satu hari kerja apabila mendapat persetujuan Menteri Agama.
“Direktorat Jenderal Pesantren merencanakan, jika disetujui oleh Pak Menteri Agama, kami akan mencoba menetapkan satu hari kerja khusus di lingkungan Ditjen Pesantren untuk menggunakan sarung,” ungkap Basnang.
Hari Selasa dipilih dengan mempertimbangkan keserasian sarung dengan pakaian kerja pegawai yang lazim mengenakan atasan putih. Menurut Basnang, perpaduan tersebut dinilai sesuai untuk mendukung penggunaan sarung dalam aktivitas kerja.
“Semoga bisa kita anggap Selasa Bersarung. Kenapa? Karena kalau Selasa masih menggunakan baju putih, apa pun bentuk sarungnya tetap nyambung dengan bajunya,” jelasnya.
Meski demikian, gagasan tersebut masih menunggu persetujuan Menteri Agama. Dengan demikian, “Selasa Bersarung” belum dapat dipahami sebagai kebijakan resmi yang sudah berlaku.
Usulan penggunaan sarung dan peci menjadi bagian dari upaya memperkenalkan nilai budaya melalui kebiasaan sehari-hari. Di lingkungan pesantren, sarung telah lama identik dengan tradisi belajar, kesederhanaan, dan kehidupan santri.
Jika direalisasikan, gerakan tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi ASN untuk mengekspresikan kecintaan terhadap budaya Nusantara tanpa mengesampingkan profesionalitas kerja. Pada saat yang sama, gagasan ini mengingatkan bahwa pelestarian budaya dapat dimulai dari lingkungan terdekat.***





Tinggalkan Balasan