Stafsus Menag Dukung Jalsah Salanah Ahmadiyah di Tasikmalaya, Tekankan Hak Konstitusional Beribadah

|

GUGAH – Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang digelar di Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Gugun, kegiatan keagamaan tersebut perlu disikapi secara proporsional dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung tinggi jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul permintaan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yaqin, yang sebelumnya meminta agar kegiatan Jalsah Salanah yang dijadwalkan berlangsung pada 16–18 Oktober 2026 dihentikan.

Gugun menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Karena itu, penilaian terhadap suatu kegiatan keagamaan harus dilakukan berdasarkan bentuk kegiatan yang dilaksanakan dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan identitas kelompok penyelenggara.

Baca Juga:  Ansor Kalteng Bentuk Satgas Karhutla, Banser Padamkan Api hingga Buka Rumah Oksigen Gratis

“Saya mendukung pelaksanaan Jalsah Salanah sebagai kegiatan keagamaan yang perlu disikapi secara bijaksana, dengan mengedepankan konstitusi, penghormatan terhadap hak beribadah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gugun Gumilar, Sabtu (17/10/2026).

Menurutnya, Jalsah Salanah merupakan pertemuan tahunan Jemaat Ahmadiyah yang berisi rangkaian kegiatan keagamaan, seperti salat berjemaah lima waktu, salat tahajud, serta ceramah keagamaan.

Ia menilai, penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut harus dilakukan secara objektif dan tidak didasarkan pada identitas kelompok semata.

Baca Juga:  Kualitas di Atas Jumlah, Irpan Kembali Pimpin GP Ansor Karangjaya

“Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana suatu kegiatan dilaksanakan dan bagaimana ketentuan hukum mengaturnya. Jangan sampai penyikapan terhadap kegiatan keagamaan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi dan hak warga negara,” ujarnya.

Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008 mengenai Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Gugun menekankan pentingnya memahami aturan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penerapan SKB harus mengacu pada substansi keputusan serta konteks kegiatan yang diselenggarakan.

Ia menjelaskan, SKB Tiga Menteri mengatur sejumlah ketentuan mengenai aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Oleh sebab itu, penilaian mengenai kesesuaian pelaksanaan Jalsah Salanah harus didasarkan pada ketentuan yang relevan dan bukan asumsi semata.

Baca Juga:  Hari Santri Jadi Agenda Prioritas PCNU Pangandaran, Beragam Kegiatan Disiapkan

Selain itu, Gugun mengingatkan bahwa Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Negara harus hadir untuk memastikan hak konstitusional warga negara dihormati. Kami berharap pelaksanaan Jalsah Salanah dapat disikapi dengan mengedepankan dialog, ketertiban, dan penghormatan terhadap hukum,” pungkasnya.

Pelaksanaan Jalsah Salanah di Desa Tenjowaringin diharapkan dapat berlangsung dengan aman dan damai. Seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi, dialog, serta pendekatan yang konstruktif agar perbedaan keyakinan tidak menghambat terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran