gugah.co – Kerukunan umat beragama di Kabupaten Purwakarta dipertanyakan menyusul polemik penolakan GKPS Cikopo.
Kondisi tersebut memicu sorotan terhadap efektivitas peran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purwakarta dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pencegahan konflik.
Pengamat kebijakan publik dan sosial, Hikmat Ibnu Ariel, menilai Kemenag seharusnya menjadi garda terdepan membangun dialog, mendeteksi potensi konflik sejak dini, dan memperkuat koordinasi dengan FKUB serta pemerintah daerah.
“Kalau persoalan kerukunan terus berulang, publik wajar bertanya, apa langkah konkret Kemenag Purwakarta? Jangan sampai lembaga yang bertugas menjaga harmoni baru bergerak ketika masalah sudah membesar,” ujarnya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Ariel, menjaga kerukunan tidak cukup lewat kegiatan seremonial. Kemenag harus aktif membangun komunikasi lintas agama, melakukan mediasi, dan menghadirkan solusi nyata.
“Pertanyaan masyarakat sederhana, Kemenag kerjanya apa? Apa ukuran keberhasilannya? Semua itu harus dijawab dengan kerja nyata dan data, bukan seremoni,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Kemenag Kabupaten Purwakarta belum memberikan tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.***






Tinggalkan Balasan