GUGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang menggelar operasi gabungan dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Kabupaten Subang, Kamis (15/10/2026) malam. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 182 botol minuman beralkohol dari May Way Karaoke and Club di kawasan Pantura.
Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Subang juga mengamankan dua orang berinisial R dan S dalam dua penindakan terpisah terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari kedua kasus itu, polisi menyita total 75 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Subang, IPTU Pictor Hasudungan, mengatakan razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, peredaran sediaan farmasi ilegal, serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan menyasar Orion Karaoke and Club di Kecamatan Pamanukan serta May Way Karaoke and Club di wilayah Pantura. Kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari sejumlah fungsi kepolisian, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Subang, serta Subdenpom Subang.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai langkah pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Kami juga melakukan tes urine kepada pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba,” kata Pictor.
Dua Penindakan, 75 Paket Sabu Disita
Sebelum razia tempat hiburan malam, Satresnarkoba Polres Subang melakukan dua penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 17.10 WIB di wilayah Tanggulun, Kecamatan Kalijati. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial R beserta barang bukti 44 paket sabu.
Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas kembali mengamankan seorang berinisial S di Kecamatan Cipeundeuy. Dari lokasi kedua, polisi menyita 31 paket sabu.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua penindakan tersebut mencapai 75 paket sabu.
182 Botol Miras Disita
Selain pengungkapan kasus narkotika, petugas juga menyita 182 botol minuman beralkohol dari May Way Karaoke and Club. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penertiban penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Sementara itu, hasil pemeriksaan di Orion Karaoke and Club, termasuk pelaksanaan tes urine terhadap pengunjung, belum diumumkan. Kepolisian juga belum menyampaikan jumlah pengunjung yang menjalani tes urine maupun hasil pemeriksaannya.
Polres Subang menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Subang.***





Tinggalkan Balasan