GUGAH – Sudah berbulan-bulan berlalu, namun dua kasus kematian yang menyita perhatian publik di Kabupaten Purwakarta hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Di tengah minimnya informasi resmi, muncul celetukan bernada kritik dari masyarakat polisi terkesan “diem-diem bae”.
Kasus pertama adalah meninggalnya Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Yogi Saleh, yang terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus kedua adalah meninggalnya seorang petugas keamanan (satpam) Perum Jasa Tirta (PJT) II yang ditemukan di kawasan Tanggul Ubrug atau Tanggul Hayat, Waduk Jatiluhur, pada Jumat, 24 Juli 2026.
Hingga kini belum ada keterangan resmi yang menjelaskan apakah kedua perkara tersebut telah mengarah pada penetapan tersangka atau mengalami perkembangan signifikan dalam proses penyidikan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penanganan kedua kasus tersebut.
Publik tentu tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Jangan sampai waktu yang terus berjalan membuat perhatian terhadap kedua perkara itu perlahan memudar, sementara keluarga korban masih menanti kepastian hukum.
Aktivis Purwakarta, M. Ali Akbar alias Abay, menilai aparat kepolisian perlu menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kedua kasus tersebut.
“Kami berharap kepolisian memberikan perhatian penuh terhadap dua perkara ini. Jangan sampai karena minimnya tekanan publik, proses pengungkapan perkara berjalan lambat. Setiap nyawa yang hilang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan,” ujar Abay, Senin (19/10/2026).
Ia juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sampai saat ini, pertanyaan publik masih sama: sudah sejauh mana penyelidikan dua kasus tersebut berjalan?
Masyarakat berharap jawaban yang diberikan tidak berhenti pada kalimat “masih didalami”, tetapi disertai langkah-langkah konkret yang mengarah pada pengungkapan fakta dan penegakan hukum. Sebab, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dapat dirasakan dan terlihat oleh masyarakat melalui proses hukum yang transparan.***





Tinggalkan Balasan