GUGAH – Kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360B Batang, Jawa Tengah, memasuki proses hukum dengan penetapan tiga tersangka. Kepolisian menjerat masing-masing tersangka dengan pasal berbeda berdasarkan dugaan peran mereka dalam aksi kekerasan, perusakan kendaraan, dan pencurian barang milik rombongan pemain muda tersebut.
Ketiga tersangka berinisial BPA (33), HH (26), dan MF alias T (26). Kapolresta Batang Kombes Warsono menjelaskan, penerapan pasal disesuaikan dengan dugaan perbuatan setiap tersangka dan hasil penyidikan. Ancaman pidana untuk tindak pidana tertentu dalam kasus tersebut disebut dapat mencapai tujuh tahun penjara.
Menurut keterangan kepolisian, BPA diduga melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu anggota rombongan Persib U-18 sekaligus melempar batu ke arah kaca bus. Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Warsono menjelaskan bahwa penerapan pasal terhadap BPA dilakukan berdasarkan perbuatan yang diduga dilakukan serta hasil penyidikan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, HH diduga ikut melempari bus menggunakan batu, menendang kerucut lalu lintas ke arah kendaraan, serta melempar tongkat pembatas ke badan bus. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 52 KUHP sebagaimana disampaikan kepolisian.
Adapun MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial dari bagasi bus yang terbuka ketika penyerangan berlangsung. Atas dugaan pencurian tersebut, ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perbedaan pasal yang diterapkan menunjukkan bahwa penyidik memeriksa dugaan perbuatan masing-masing tersangka secara tersendiri. Status tersangka tidak menghilangkan hak mereka untuk memperoleh proses hukum yang adil, dan pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Kapolresta Batang Kombes Warsono menyampaikan bahwa dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka dapat memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, untuk dugaan pencurian yang disangkakan kepada MF alias T, kepolisian menyebut ancaman pidananya juga dapat mencapai tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Terkait pasal yang disangkakan, terhadap tersangka BPA, penyidik menerapkan sangkaan antara lain Pasal 262 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 466, dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan dan hasil penyidikan,” ungkap Warsono kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Warsono menegaskan bahwa ancaman pidana tersebut berkaitan dengan pasal yang disangkakan dan bukan merupakan putusan akhir terhadap para tersangka.
“Untuk tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara. Sedangkan untuk dugaan pencurian sebagaimana pasal yang diterapkan pada MF alias T, ancaman pidananya juga dapat mencapai 7 tahun penjara atau pidana denda paling besar sebesar Rp 500 juta,” jelasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/10/2026) malam ketika rombongan Elite Pro Academy (EPA) Persib U-18 sedang dalam perjalanan pulang menuju Bandung setelah menjalani pertandingan di Solo, Jawa Tengah.
Dalam insiden di Rest Area KM 360B Batang itu, bus rombongan mengalami kerusakan akibat pelemparan batu. Seorang ofisial juga dilaporkan mengalami kekerasan fisik, sedangkan sejumlah barang milik rombongan dilaporkan hilang.
Kejadian tersebut kemudian mendapat perhatian luas karena melibatkan rombongan pemain muda yang sedang mengikuti kompetisi pembinaan sepak bola. Insiden itu juga memunculkan kembali sorotan terhadap keselamatan pemain, ofisial, dan rombongan tim ketika melakukan perjalanan antarkota.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir sebelumnya mengecam tindakan kekerasan tersebut. Ia menilai perbuatan kriminal tidak dapat dibenarkan dengan alasan rivalitas antarklub maupun antarsuporter.
“Kami dorong, oknum-oknum ini harus dihukum karena sudah kriminalitas, bukan sepak bola lagi. Sepak bola kita itu bersahabat ya. Tidak ada kita sesama bangsa saling menyerang, melukai tidak ada. Apalagi di sepak bola,” ujar Erick dalam pernyataannya pada 12 Oktober 2026.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menangkap BPA di Bekasi pada 12 Oktober 2026. Sementara itu, HH dan MF alias T ditangkap di Bogor serta Jakarta Barat pada 15 Oktober 2026.
Ketiganya kemudian menjalani proses hukum di Satreskrim Polresta Batang. Penyidik menangani perkara berdasarkan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka dalam insiden yang menyebabkan kerusakan bus, kekerasan fisik, dan hilangnya barang milik rombongan.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa rivalitas sepak bola tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan atau mengambil barang milik orang lain. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap peran setiap pihak berdasarkan bukti dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun para tersangka.





Tinggalkan Balasan