GUGAH – Forum Penyelamatan Aqidah Umat Islam (FPAUI) Purwakarta menyampaikan pernyataan terbuka terkait rencana pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi mengenai rencana peletakan batu pertama pembangunan gereja. FPAUI menilai proses pembangunan seharusnya dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan terpenuhi.
Peringatan itu ditujukan kepada Panitia Pembangunan GKPS Cikopo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta.
Wakil Koordinator Lapangan Aksi 6/11 Penolakan Pembangunan GKPS di Purwakarta, Sonjaya Ahmad, mengatakan keberatan sebagian warga berkaitan dengan proses perizinan yang dinilai belum mengakomodasi aspirasi masyarakat dan hasil musyawarah di lingkungan setempat.
“Penolakan ini lahir dari keinginan masyarakat agar proses pembangunan mengikuti jalur yang benar dan beretika. Perizinan harus dipenuhi secara lengkap, dan suara warga sekitar harus didengar sebelum ada langkah fisik apa pun,” ujar Sonjaya kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Sonjaya, FPAUI mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga situasi tetap kondusif, serta menyelesaikan persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Panitia Pembangunan GKPS Cikopo maupun pigaj terkait menyoal pernyataan yang disampaikan FPAUI.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh tanggapan. Apabila telah diterima, pernyataan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan demi memenuhi prinsip keberimbangan.***





Tinggalkan Balasan