GUGAH – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan pengelolaan limbah industri di Kabupaten Subang harus dilakukan secara profesional, berizin, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan Dedi saat meninjau gudang penampungan limbah yang belum mengantongi izin lengkap. Dalam kesempatan tersebut, ia mempertemukan pelaku usaha dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang untuk membahas penyelesaian perizinan.
Menurut Dedi, pemerintah daerah tetap mendukung investasi, tetapi seluruh kegiatan usaha harus mematuhi aturan, termasuk dalam pengelolaan limbah.
Ia juga menekankan limbah industri, termasuk dari kawasan manufaktur di Subang seperti BYD, harus ditangani perusahaan yang memiliki izin dan kompetensi. Dedi menolak praktik pengelolaan limbah yang disertai intimidasi maupun pungutan ilegal.
Saat mengetahui lokasi penampungan limbah masih berada di kawasan permukiman dan hanya berfungsi sebagai gudang transit sebelum dikirim ke Cikarang, Dedi menyarankan pelaku usaha membangun fasilitas pengolahan limbah di kawasan yang sesuai dengan peruntukannya.
Menurutnya, pembangunan pabrik pengolahan limbah di Subang tidak hanya dapat memangkas biaya logistik perusahaan, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Lebih baik berusaha dengan tenang dan berizin resmi, daripada harus membayar biaya siluman setiap bulan untuk menutupi kesalahan,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, Senin (5/10/2026).
Selain membahas pengelolaan limbah, Dedi juga mendorong penataan jalur transportasi di Jawa Barat dengan memisahkan rute kendaraan industri dan jalur wisata. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Ia mencontohkan jalur Kalijati–Sadang sebagai koridor angkutan industri, sementara kawasan Ciater dan Jalan Cagak difokuskan sebagai jalur wisata agar tidak terganggu lalu lintas kendaraan berat.***





Tinggalkan Balasan