GUGAH — Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus menjadi perhatian publik. Dalam rangkaian sidang terbaru, sejumlah fakta yang terungkap justru memunculkan pertanyaan mengenai validitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebanyak sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian mengoreksi, membantah, hingga mencabut sebagian keterangan dalam BAP mereka. Sejumlah saksi menyatakan bahwa narasi yang mengaitkan nama Yaqut Cholil Qoumas dengan dugaan aliran dana maupun intervensi kebijakan merupakan asumsi pribadi atau tidak sesuai dengan keterangan yang mereka sampaikan di persidangan.
Sembilan Saksi Mengoreksi Keterangan BAP
Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan penjelasan yang berbeda dari isi BAP, di antaranya:
- Ridwan Kurniawan membantah isi BAP tertanggal 3 September 2025 yang menyebut adanya aliran dana sebesar USD 271.500 kepada Yaqut Cholil Qoumas. Di hadapan majelis hakim, Ridwan menegaskan tidak pernah ada perintah maupun penyerahan uang kepada mantan Menteri Agama tersebut.
- Slamet mencabut keterangannya mengenai arahan pengisian kuota tanpa nomor urut porsi. Ia mengaku pernyataan dalam BAP merupakan praduga pribadinya dan disampaikan saat kondisi fisiknya lelah ketika menjalani pemeriksaan.
- Nur Arifin membantah bahwa mutasi jabatannya berkaitan dengan penolakannya terhadap pembagian kuota tambahan. Ia menegaskan tidak ada hubungan sebab-akibat antara keduanya, bahkan menyampaikan apresiasi kepada Yaqut Cholil Qoumas.
- Jaja Jaelani mengakui bahwa keterangannya mengenai kebijakan pembagian kuota merupakan asumsi pribadi dan tidak didasarkan pada komunikasi langsung dengan Yaqut.
- Abdul Aziz Noor menyatakan dirinya sempat didorong penyidik untuk memasukkan nama Yaqut terkait dugaan penitipan katering.
- Budi Darmawan menegaskan tidak pernah mengonfirmasi adanya aliran uang kepada Yaqut serta membantah keterlibatan mantan Menteri Agama tersebut.
- Saksi lainnya, yakni Farid Al Jawi, Ahmad Taufiq, dan Hilman Latief, juga mengoreksi atau mencabut sebagian keterangan dalam BAP. Hilman bahkan mengaku tidak mengingat secara rinci isi keterangannya, sehingga majelis hakim mempertanyakan apakah seluruh isi BAP benar-benar berasal dari saksi atau terdapat bagian yang merupakan konstruksi penyidik.
Aliran Dana Disebut Berhenti di Level Teknis
Persidangan juga mengungkap fakta mengenai dugaan aliran dana fee percepatan haji sebesar USD 905.000. Berdasarkan kesaksian Ridwan Kurniawan dan mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, dana tersebut disebut tidak pernah sampai kepada Menteri Agama.
Dari total dana tersebut, sebesar USD 543.000 disebut dibagi kepada tiga pejabat level teknis, yakni Rizky Fisa Abadi, Ridwan Kurniawan, dan Abdul Muhyi, yang masing-masing menerima USD 181.000. Sementara itu, sisa dana sebesar USD 362.000 disebut tetap berada dalam penguasaan Rizky Fisa Abadi.
Dalam persidangan, Rizky juga mengakui bahwa daftar “posisi penerima” yang mencantumkan nama sejumlah pimpinan dan pejabat dibuat atas inisiatifnya sendiri. Ia menyatakan daftar tersebut tidak mencerminkan pembagian uang kepada nama-nama yang tercantum di dalamnya.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian yang masih berlangsung. Majelis hakim dijadwalkan akan terus mendengarkan keterangan para saksi dan memeriksa alat bukti lainnya sebelum mengambil kesimpulan dalam perkara ini.***





Tinggalkan Balasan