GUGAH – Puluhan warga Perumahan Islamic, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memprotes pembangunan rumah kos tiga lantai yang diduga melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang lingkungan perumahan.
Keberatan warga disampaikan karena bangunan tersebut diduga beralih fungsi dari rumah tinggal menjadi rumah kos, dibangun melebihi jumlah lantai yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Salah seorang warga, Adrian, yang rumahnya berada di samping lokasi pembangunan, mengatakan PBG bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah tinggal dua lantai. Namun, menurutnya, bangunan yang berdiri saat ini difungsikan sebagai rumah kos dan dibangun hingga tiga lantai.
“PBG-nya untuk hunian dua lantai, tetapi dibangun menjadi tiga lantai dan digunakan sebagai rumah kos,” kata Adrian, Rabu (21/10/2026).
Selain itu, warga juga mempersoalkan posisi bangunan yang disebut maju hingga mendekati pagar depan sehingga diduga tidak sesuai dengan ketentuan GSB.
Atas dugaan tersebut, warga telah melayangkan surat keberatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Surat itu ditandatangani 36 warga serta diketahui Ketua RT dan RW setempat.
Menurut Adrian, hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas dari laporan tersebut. Petugas Satpol PP disebut sempat mendatangi lokasi, namun saat itu tidak bertemu dengan warga maupun pengurus lingkungan.
Warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak operasional rumah kos, mulai dari keluar masuk penghuni yang tidak dikenal, keterbatasan lahan parkir, penggunaan fasilitas umum, hingga potensi terganggunya kenyamanan dan privasi warga sekitar.
Mereka juga menyoroti penggunaan area yang disebut sebagai fasilitas umum untuk parkir sepeda motor dengan kanopi permanen serta keberadaan jendela di lantai tiga yang menghadap langsung ke pekarangan rumah warga.
Selain persoalan fisik bangunan, Adrian mengaku warga mempertanyakan operasional rumah kos campuran laki-laki dan perempuan di kawasan yang dikenal sebagai lingkungan perumahan bernuansa islami.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat keberatan warga dibuat pada 18 September 2026 dan mulai disampaikan kepada sejumlah instansi, termasuk Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada 28 September 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik bangunan maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan warga.***





Tinggalkan Balasan