Sengketa Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon, Warga Minta Kejelasan Status Lahan

|

GUGAH – Sengketa keberadaan menara telekomunikasi di Blok Cikopra, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut berkaitan dengan keberadaan menara di atas lahan yang diklaim sebagai milik seorang warga bernama Heru Subagia.

Heru menyatakan keberatan atas keberadaan menara tersebut. Ia mengaku sebagai pemilik sah lahan dan meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan maupun pengelolaan menara memberikan penjelasan mengenai status penggunaan tanah tersebut.

Baca Juga:  PMII Dampingi Korban Dugaan KDRT di Ciamis

Menurut Heru, persoalan yang semula berkaitan dengan hubungan antara pemilik lahan dan pengelola menara kini berkembang dengan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan desa.

Ia berharap pemerintah desa dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Saya hanya meminta kejelasan dan keadilan. Semua pihak yang terkait seharusnya hadir dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka,” kata Heru, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga:  Tanah Ciharalang yang Kering di Lumbung Air

Selain meminta fasilitasi pemerintah desa, Heru juga berharap pemerintah daerah hingga pemerintah pusat turut melakukan pengawasan terhadap penyelesaian persoalan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sengketa ini menjadi perhatian karena menyangkut keberadaan infrastruktur telekomunikasi di kawasan permukiman. Namun, penyelesaian persoalan tersebut perlu didasarkan pada kejelasan status kepemilikan tanah, dokumen perizinan, serta dasar hukum penggunaan lahan oleh pihak pengelola menara.

Baca Juga:  Perubahan APBD 2026 Disepakati, DPRD Cirebon Soroti Penurunan PAD dan Desak Terobosan Pendapatan

Heru menyatakan akan menempuh jalur sesuai ketentuan hukum untuk memperjuangkan hak yang diklaimnya sebagai pemilik lahan.

“Kami akan menempuh jalur yang sesuai aturan untuk memperjuangkan hak dan mencari penyelesaian terbaik,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun pihak pengelola menara telekomunikasi terkait duduk perkara sengketa tersebut.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran