GUGAH – DPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, persetujuan tersebut dibarengi dengan catatan penting: pemerintah daerah diminta segera mencari terobosan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang justru mengalami penurunan di tengah meningkatnya kebutuhan belanja publik.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, Rabu (30/9/2026). Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD, Fitrah Malik, menegaskan bahwa penguatan fiskal daerah harus menjadi prioritas agar pembangunan tidak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurut Fitrah, masih terdapat sejumlah sektor yang memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah, di antaranya pajak hotel, retribusi parkir, hingga optimalisasi kinerja keuangan RSUD Gunung Jati.
“Optimalisasi target PAD harus dilakukan berdasarkan potensi yang terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Fitrah.
Ia menilai sistem pengelolaan parkir membutuhkan inovasi agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap kas daerah. Di sisi lain, Banggar juga mengingatkan agar peningkatan pendapatan tidak mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,491 triliun, turun sekitar Rp4,32 miliar dibandingkan APBD murni yang mencapai Rp1,496 triliun.
Penurunan tersebut terutama berasal dari PAD yang terkoreksi dari Rp745,25 miliar menjadi Rp712,74 miliar, atau berkurang sekitar Rp32,51 miliar.
Sebaliknya, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi meningkat menjadi Rp776,09 miliar dari sebelumnya Rp750,90 miliar.
Di sisi pengeluaran, belanja daerah justru mengalami kenaikan menjadi Rp1,541 triliun, bertambah sekitar Rp54,26 miliar dibandingkan APBD sebelumnya.
Banggar meminta peningkatan belanja tersebut tetap diarahkan pada sektor yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama pelayanan kesehatan, pembangunan prioritas, serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah secara berkelanjutan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan agar akses masyarakat terhadap pelayanan medis tidak terganggu.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyebut perubahan APBD merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika yang berkembang sepanjang tahun anggaran.
Ia menilai proses pembahasan bersama DPRD menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang sehat dalam memastikan penggunaan anggaran tetap akuntabel.
“Dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bentuk pengawasan yang sehat dan komitmen bersama untuk menghasilkan anggaran yang bertanggung jawab,” kata Edo.
Memasuki triwulan terakhir 2026, Edo meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mempercepat pelaksanaan program yang telah disepakati agar serapan anggaran tidak menumpuk di akhir tahun.
Persetujuan Perubahan APBD 2026 memang memastikan roda pemerintahan tetap berjalan hingga akhir tahun. Namun, penurunan PAD di saat belanja meningkat menjadi sinyal bahwa tantangan utama Kota Cirebon bukan lagi sekadar menyusun anggaran, melainkan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Ketergantungan terhadap dana transfer masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dijawab melalui inovasi pengelolaan pendapatan, perbaikan tata kelola aset, hingga optimalisasi sektor-sektor yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap kas daerah. Dengan demikian, ruang fiskal pemerintah akan lebih kuat untuk membiayai pembangunan tanpa bergantung pada kebijakan transfer dari pemerintah pusat.***





Tinggalkan Balasan