DLH Cimahi Jelaskan Perbedaan Tarif Retribusi Sampah Berdasarkan Jenis Layanan

|

GUGAH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan tarif retribusi pelayanan persampahan berbeda sesuai jenis layanan yang diterima masyarakat. Mulai dari sampah yang diantar ke tempat penampungan sementara (TPS), diambil dari titik kumpul, hingga layanan premium door-to-door.

Kepala Bidang PSLB3KP DLH Kota Cimahi, Beni Gunadi, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Karena itu, masyarakat diminta memahami perbedaan layanan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran retribusi yang harus dibayarkan.

“Yang terakhir jenis pelayanan premium door-to-door, diambil ke rumah masing-masing di depan pintu,” ujar Beni, Jumat (30/10/2026).

Untuk layanan pertama, yakni sampah diantar sendiri oleh pengelola lingkungan ke TPS terdekat, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp8.000 bagi pelanggan listrik 450 VA, Rp10.000 untuk 900 VA, dan Rp15.000 bagi pelanggan 1.300 VA.

Baca Juga:  GP Ansor Bantargebang Desak Draft PKS Dibuka ke Publik, Minta DPRD Kawal Hak Warga

Pada layanan kedua, petugas DLH mengambil sampah dari titik kumpul yang telah ditentukan. Tarifnya sebesar Rp10.000 untuk pelanggan 450 VA, Rp15.000 bagi 900 VA, dan Rp20.000 untuk pelanggan 1.300 VA.

Sementara itu, layanan premium door-to-door dikenakan tarif Rp20.000 bagi pelanggan 450 VA, Rp35.000 untuk 900 VA, serta Rp50.000 bagi pelanggan listrik 1.300 VA ke atas.

Selain menjelaskan tarif retribusi, DLH juga meminta pengurus RT, RW, dan pengelola sampah di lingkungan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada warga.

Baca Juga:  Lahan Kosong Seluas 2.000 Meter Persegi Terbakar di Cimahi Utara, Diduga Akibat Pembakaran Sampah

Menurut Beni, kewajiban utama pengurus kewilayahan adalah memastikan retribusi kepada pemerintah daerah dibayarkan. Adapun besaran iuran operasional di tingkat RT maupun RW merupakan kewenangan masing-masing lingkungan.

“Jadi kita tegas ke aparat kewilayahan, kewajiban utama adalah membayar retribusi. Kita tidak ikut campur masalah iuran RT, iuran RW, silakan mau berapapun,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan pengelolaan iuran harus dilakukan secara transparan. Pengurus lingkungan diharapkan membuka informasi mengenai jumlah pemasukan, penggunaan anggaran, hingga daftar warga yang telah maupun belum membayar.

“Yang penting dengan masyarakat itu pengalaman kami hanya satu, komunikasi. Kedua, keterbukaan. Ketika masyarakat sudah diberi transparansi, mereka akan percaya dengan sendirinya,” ucapnya.

Baca Juga:  Wildan Fathurrahman Kritik Wacana Penutupan Pesantren: Tindak Pelaku, Bukan Lembaganya

Beni menambahkan, iuran persampahan di tingkat lingkungan dalam praktiknya bisa lebih besar dibanding tarif retribusi pemerintah karena adanya kebutuhan operasional tambahan. Oleh sebab itu, pengurus diminta menghitung kebutuhan secara rasional dan mempertanggungjawabkan penggunaannya kepada masyarakat.

“Karena iuran seharusnya dan memang faktanya di lapangan lebih tinggi dari retribusi yang kami bebankan ke masyarakat,” ungkapnya.

DLH Cimahi berharap sosialisasi mengenai tarif retribusi dan mekanisme pelayanan persampahan dilakukan secara masif oleh aparat kewilayahan sehingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta mendukung pengelolaan sampah yang lebih tertib.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran