GUGAH — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, meminta penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren dilakukan secara tegas, profesional, dan proporsional. Ia menekankan pentingnya mengutamakan perlindungan korban sekaligus memastikan hak pendidikan santri lain tetap terpenuhi.
Wildan menilai, dugaan tindak kekerasan seksual harus ditangani melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan. Menurutnya, tindakan pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa serta-merta mengorbankan seluruh aktivitas pendidikan dan masa depan santri yang tidak terkait dengan perkara tersebut.
“Kalau ada tikus di lumbung, mengapa lumbungnya yang ditutup? Yang harus ditindak tegas adalah pelakunya, bukan mengorbankan seluruh pesantren dan masa depan para santri,” tegas Wildan.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama. Korban berhak memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan dari tekanan maupun intimidasi, serta akses terhadap keadilan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Di sisi lain, santri yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut juga memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan berkelanjutan. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak pada operasional lembaga pendidikan perlu mempertimbangkan aspek keselamatan, kepentingan terbaik bagi anak, dan keberlangsungan pendidikan para santri.
Wildan menegaskan bahwa perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan bukan berarti membela pihak yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan seksual. Ia mendukung penegakan hukum yang tegas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional.
Dalam konteks perlindungan anak, Wildan mengingatkan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, regulasi tersebut perlu menjadi salah satu landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan kekerasan, memberikan pelayanan kepada anak korban kekerasan, serta meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan yang menjadi tempat anak belajar dan beraktivitas.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai bagian dari kerangka hukum dalam perlindungan korban dan penanganan perkara.
“Saya mendorong Kementerian Agama bersama Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, melindungi korban, dan menjamin keberlanjutan pendidikan santri. Jika penghentian sementara diperlukan demi keselamatan korban atau kepentingan penyidikan, harus ada evaluasi yang jelas serta solusi konkret bagi para santri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wildan mendorong penguatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses, serta peningkatan koordinasi lintas instansi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap dugaan kekerasan dapat ditangani secara tepat sekaligus mencegah kejadian serupa terulang.
“Lindungi korban, tindak tegas pelaku sesuai hukum, tegakkan Perda Perlindungan Anak, dan selamatkan masa depan santri. Jangan sampai kesalahan pihak tertentu membuat seluruh santri ikut menanggung akibatnya. Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu dan membangun akhlak,” pungkasnya.
Penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan membutuhkan langkah yang tegas terhadap pelaku, perlindungan menyeluruh bagi korban, serta kebijakan yang berpihak pada keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak. Pada saat yang sama, keberlanjutan pendidikan santri perlu menjadi perhatian agar upaya penegakan hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang aman.***





Tinggalkan Balasan