DPP-AMAN: RUU Perampasan Aset Harus Berantas Korupsi Tanpa Mengorbankan Keadilan

|

GUGAH — Dewan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP-AMAN) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi instrumen yang efektif untuk memberantas korupsi dan memulihkan aset hasil kejahatan, tanpa mengorbankan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset. Dalam forum itu, DPP-AMAN diwakili Koordinator Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara, Agus Muliara, dan Pembina Aliansi Mahasiswa Nusantara, Muhammad Fadli.

Agus Muliara menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset harus tetap berlandaskan sistem peradilan pidana dengan pembuktian yang adil dan pengawasan pengadilan. Menurutnya, mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa putusan pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari proses pembuktian.

Baca Juga:  Cara Mengecilkan Perut Buncit Secara Alami dan Aman

“Negara harus tegas mengejar aset hasil kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum dalam melindungi hak warga negara. Jangan sampai pemberantasan korupsi justru melahirkan ketidakadilan baru,” ujar Agus.

Sementara itu, Muhammad Fadli menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari pemidanaan pelaku, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan aset hasil kejahatan untuk kepentingan publik. Karena itu, penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat agar tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:  Baru Menjabat, Kapolri Suyudi Rombak 88 Perwira: 19 Kapolda Berganti

Dalam RDPU tersebut, DPP-AMAN menyampaikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya pembatasan ruang lingkup tindak pidana dan kategori aset yang dapat dirampas, penetapan standar pembuktian yang jelas, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, serta pembentukan sistem pengelolaan aset yang independen, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, DPP-AMAN mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terhadap aparat penegak hukum, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta evaluasi berkala terhadap efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak asasi manusia.

Terkait konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar, DPP-AMAN berpandangan bahwa apabila hendak dijadikan tindak pidana tersendiri, pengaturannya harus dimasukkan dalam hukum pidana materiil, bukan melalui ketentuan hukum acara dalam RUU Perampasan Aset.

Baca Juga:  Dari Majalengka ke Bursa Kapolri, Jejak Karier Suyudi Ario Seto

DPP-AMAN berharap Komisi III DPR RI mempertimbangkan berbagai masukan tersebut dalam penyempurnaan RUU Perampasan Aset agar regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus menjamin kepastian hukum dan keadilan.

“Perampasan aset harus memulihkan kerugian negara, memutus keuntungan hasil kejahatan, dan menjaga keadilan. Hukum harus menjadi alat pemberantasan korupsi, bukan sumber ketidakpastian baru,” tutup Agus.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran