Ratusan Pendukung Kembali Datang ke Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut

|

GUGAH – Ratusan pendukung mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Massa yang terdiri atas pemuda, santri, dan ibu-ibu datang untuk mengikuti jalannya persidangan. Berdasarkan pantauan di lokasi, mereka mulai berdatangan sekitar pukul 09.15 WIB dari sejumlah daerah, di antaranya Garut, Jawa Barat, dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan PMA Beroperasi di Kalimantan

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin ramai saat Gus Yaqut tiba menggunakan mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 10.13 WIB.

Setibanya di lokasi, Gus Yaqut disambut para pendukung yang menghampirinya untuk bersalaman dan mencium tangan. Sambil melantunkan selawat Asyghil, mereka kemudian mengiringi Gus Yaqut menuju ruang sidang.

Baca Juga:  Gol Bunuh Diri Yuran Fernandes Antar PSM Taklukkan Persebaya, Kartu Merah Warnai Menit Akhir

Salah seorang pendukung asal Kemayoran, Rido, mengaku telah lima kali menghadiri persidangan Gus Yaqut. Menurut dia, kehadirannya merupakan bentuk dukungan sekaligus harapan agar proses hukum berjalan secara adil.

“Ini saya yang kelima kalinya. Memang sengaja mau datang,” ujar Rido.

Hal senada disampaikan sejumlah pendukung dari Garut. Mereka berharap perkara yang menjerat Gus Yaqut dapat diputus secara adil.

Sidang lanjutan pada Kamis ini dijadwalkan menghadirkan tujuh saksi yang diajukan tim kuasa hukum Gus Yaqut. Mereka adalah Muhammad Basori dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jabal Rahmah Surabaya, Muhammad Asnawi, Budi Santosa, Amat Mulyoko, Muslih, Muhammad Irham selaku Petugas Haji 2023/2024, serta Mustasyar Diny Haji 2024 KH Anwar Abbas yang dijadwalkan hadir pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:  Bantah Pernyataan Saksi KPK, Gus Yaqut Jelaskan Penggunaan UU Nomor 34 Tahun 2009

Persidangan dipimpin hakim ketua Ni Kadek Susantiani bersama dua hakim anggota.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran