Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan PMA Beroperasi di Kalimantan

|

GUGAH –  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi berstatus perusahaan penanaman modal asing (PMA), sementara identitas seluruh perusahaan yang terseret perkara belum diumumkan secara resmi.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut seusai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla masih berjalan.

“Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” kata Suyudi kepada wartawan.

Suyudi belum mengungkapkan nama maupun identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan keterangan lebih lengkap akan disampaikan pada kesempatan berikutnya. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media yang mengutip keterangannya, tiga korporasi PMA tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah Kalimantan.

Baca Juga:  Karhutla hingga Konflik Agraria Jadi Sorotan, Prabowo Didorong Evaluasi Raja Juli dan Nusron Wahid

Penetapan 11 korporasi sebagai tersangka merupakan perkembangan dari penyidikan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap dugaan keterlibatan badan usaha dalam kasus karhutla.

Sebelumnya, pada Senin (19/10/2026), Suyudi menyampaikan bahwa sebanyak 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti untuk menelusuri peristiwa kebakaran serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Proses tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik. Penetapan tersangka terhadap korporasi tidak serta-merta berarti seluruh pihak yang terkait dengan perusahaan tersebut telah terbukti bersalah; perkara tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dugaan Riswah Muktamar NU, Gus Ipul Peringatkan Pelapor soal Konsekuensi Hukum

Polri juga membuka kemungkinan penelusuran pertanggungjawaban terhadap pihak-pihak di balik korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla. Penanganan perkara tidak hanya diarahkan kepada badan usaha sebagai subjek hukum, tetapi juga dapat menjangkau pemilik atau pemegang saham apabila ditemukan dasar pertanggungjawaban sesuai hukum.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan turut menelusuri hubungan antara korporasi dan pihak yang memiliki tanggung jawab atas kegiatan usaha yang berkaitan dengan dugaan kebakaran. Namun, penerapan pertanggungjawaban terhadap individu tetap bergantung pada peran, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan dalam masing-masing perkara.

Baca Juga:  Demo Meluas di Eropa, Kemlu Pastikan Pantau Keselamatan WNI

Hingga Rabu (21/10/2026), Polri belum memublikasikan secara terperinci nama 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tiga perusahaan berstatus PMA. Karena itu, identitas perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab di dalamnya perlu menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian dalam penegakan hukum terhadap dugaan karhutla yang melibatkan korporasi. Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai identitas perusahaan, lokasi perkara, serta hasil penyidikan yang akan menjadi dasar proses hukum berikutnya.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran