Dugaan Riswah Muktamar NU, Gus Ipul Peringatkan Pelapor soal Konsekuensi Hukum

|

GUGAH – Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memperingatkan pihak-pihak yang melaporkan dugaan riswah atau suap dalam Muktamar Ke-35 NU agar siap mempertanggungjawabkan tuduhan mereka secara hukum. Ia menegaskan, tuduhan serius harus disertai bukti yang kuat dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Gus Ipul mengatakan, pihaknya mencermati laporan sejumlah orang yang mengaku sebagai pengurus cabang Nahdlatul Ulama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, laporan tersebut memuat isu sensitif mengenai dugaan suap yang disebut-sebut bersumber dari uang hasil korupsi.

“Kami terus mencermati laporan-laporan yang disampaikan sejumlah pihak yang mengaku sebagai pengurus cabang Nahdlatul Ulama kepada KPK. Apalagi laporan tersebut membawa isu yang sangat sensitif, yakni dugaan riswah yang disebut-sebut bersumber dari uang hasil korupsi,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga:  Gus Yahya Hadir di Workshop Pesantren, Isyarat Politik Muktamar Mulai Terbaca?

Ia menyatakan, apabila tuduhan yang disampaikan tidak didukung bukti yang cukup, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyampaikannya.

“Perlu disadari, apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut membawa konsekuensi hukum. Jika nanti tuduhan itu tidak disertai bukti yang cukup, pada saatnya kami akan menempuh langkah hukum, termasuk menuntut balik,” tegasnya.

Gus Ipul menilai, tuduhan yang tidak dapat dibuktikan berpotensi merugikan pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Ia juga menekankan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan kehormatan dan nama baik organisasi Nahdlatul Ulama.

“Ini bukan semata-mata menyangkut nama baik pribadi-pribadi yang dituduh. Lebih dari itu, menyangkut kehormatan, martabat, dan nama baik jam’iyah Nahdlatul Ulama yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Baca Juga:  Deretan Tempat Wisata Menarik dan Modern di Bandung Timur Pilihan Wisatawan

Ia meminta semua pihak tidak membentuk opini seolah-olah dugaan yang dilaporkan telah terbukti. Menurutnya, kebenaran tuduhan harus ditentukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum.

Gus Ipul juga menyatakan kesiapannya menghadapi proses pembuktian berdasarkan fakta yang ada.

“Karena itu, mari kita sama-sama membuktikan. Silakan buktikan tuduhan yang telah disampaikan. Kami juga siap menghadapi dan membuktikan sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.

Gus Ipul kembali mengingatkan agar isu yang menyangkut kehormatan organisasi tidak berkembang menjadi opini tanpa dasar yang jelas. Ia menekankan bahwa pihak yang menyampaikan tuduhan harus siap menunjukkan bukti untuk mendukung pernyataannya.

Baca Juga:  Sidang Gus Yaqut, Saksi KPK Tegaskan UU Haji dan Umrah Tak Jelas Atur Kuota Tambahan

“Jangan sampai hanya membual, membangun opini, tetapi tidak disertai bukti yang cukup. Siapa pun yang menuduh harus siap membuktikan dan mempertanggungjawabkannya,” kata Gus Ipul.

Pernyataan tersebut menjadi respons Gus Ipul terhadap laporan dugaan riswah yang dikaitkan dengan Muktamar Ke-35 NU. Sebelumnya, dalam pemberitaan ANTARA pada 9 Oktober 2026, Gus Ipul juga menyatakan bahwa tidak ada dana hasil korupsi yang mengalir untuk penyelenggaraan muktamar dan meminta tuduhan disertai bukti.

Meski demikian, pernyataan masing-masing pihak perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Dugaan riswah tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan laporan maupun bantahan, melainkan harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran