GUGAH – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, laporan harta kekayaan Nusron yang mencapai Rp22,76 miliar turut menjadi perhatian publik.
Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 dan 14 Oktober 2026. Ketidakhadiran pada pemanggilan pertama disebut berkaitan dengan agenda internal Kementerian ATR/BPN, sedangkan pada pemanggilan kedua ia dilaporkan sedang menjalani perjalanan dinas ke Malaysia. KPK menyatakan keterangan Nusron dibutuhkan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara utuh.
Hingga informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, pemeriksaan terhadap Nusron masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Statusnya dalam perkara ini adalah saksi, bukan berarti telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai keterlibatan atau kesalahan hukum seseorang.
LHKPN Catat Kekayaan Bersih Rp22,76 Miliar
Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang disampaikan pada 26 Maret 2026, Nusron melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp22.762.598.724, setelah dikurangi utang Rp1,1 miliar. Laporan tersebut tercatat berstatus verifikasi administratif lengkap.
Komponen terbesar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan. Dalam laporan tersebut, Nusron mencatat 23 aset tanah dan/atau bangunan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp16,94 miliar. Aset-aset itu tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Kudus.
Salah satu aset yang dilaporkan berada di Jakarta Selatan, berupa tanah seluas 931 meter persegi dengan bangunan seluas 500 meter persegi. Nilai aset tersebut tercatat sekitar Rp6,7 miliar. Angka ini merupakan nilai yang dilaporkan dalam LHKPN, bukan penilaian independen atas harga pasar properti saat ini.
Selain properti, Nusron melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai sekitar Rp1,77 miliar. Aset tersebut mencakup empat kendaraan, yakni Honda HR-V tahun 2015 senilai Rp150 juta, Toyota Innova tahun 2019 senilai Rp350 juta, Toyota Kijang/Minibus tahun 2023 senilai sekitar Rp546,38 juta, serta Toyota HiAce Minibus tahun 2024 senilai Rp730 juta.
Laporan kekayaannya juga mencantumkan kas dan setara kas sekitar Rp4,09 miliar, surat berharga sekitar Rp650,8 juta, serta harta bergerak lainnya sekitar Rp397,61 juta. Setelah seluruh komponen harta dijumlahkan dan dikurangi utang, nilai kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp22,76 miliar.
Dari Legislator hingga Menteri ATR/BPN
Nusron Wahid lahir di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada 12 Oktober 1973. Ia menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia dan melanjutkan studi pascasarjana di Institut Pertanian Bogor. Sebelum meniti karier politik, ia pernah bekerja sebagai wartawan di Jakarta.
Karier politiknya berkembang melalui Partai Golkar. Nusron terpilih sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2004 dan pernah bertugas di Komisi VI. Pada periode 2014–2019, ia menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Pada 21 Oktober 2024, Nusron dilantik sebagai Menteri ATR/Kepala BPN dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Jabatan tersebut menempatkannya di pucuk kementerian yang menangani urusan agraria, tata ruang, dan administrasi pertanahan nasional.
Perhatian publik terhadap laporan kekayaan pejabat negara merupakan bagian dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, besarnya nilai harta maupun kepemilikan properti tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Demikian pula, pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dapat langsung dimaknai sebagai penetapan kesalahan.
Perkembangan pemeriksaan Nusron selanjutnya bergantung pada proses dan keterangan resmi KPK. Sementara itu, rincian harta yang disampaikan dalam LHKPN menjadi informasi publik yang dapat digunakan untuk melihat aset yang dilaporkan pejabat negara, dengan tetap membedakan antara data kekayaan dan perkara hukum yang sedang ditangani.***





Tinggalkan Balasan