KPK Geledah 8 Lokasi Kasus BNPB, Sita Uang, Perhiasan, dan 3 Mobil

|

GUGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tujuh lokasi lainnya. Penyitaan tersebut mencakup dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana siap pakai untuk penanganan bencana di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian penggeledahan berlangsung selama lima hari, mulai 15 hingga 19 Oktober 2026. Pemeriksaan lokasi dilakukan di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi, termasuk Kantor BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, yang digeledah pada Kamis (15/10/2026).

“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Baca Juga:  Tolak Intervensi Jelang Muktamar NU, Katib Syuriyah PBNU Serukan Kemandirian

KPK belum merinci nilai uang yang ditemukan dalam penggeledahan terbaru maupun identitas pemilik tiga mobil yang disita. Penyidik akan menganalisis barang-barang tersebut dan meminta keterangan pihak terkait untuk memastikan hubungan masing-masing temuan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan terbaru ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) BNPB. Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan penyitaan barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Baca Juga:  Peluang Tes CPNS Terbuka untuk Guru Status PPPK, Ini Kata MenPANRB

Nilai Rp5,47 miliar itu merujuk pada barang bukti yang diumumkan KPK sebelumnya. Nilai tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai total keseluruhan aset yang disita, karena penyidik belum memublikasikan nilai barang-barang dari penggeledahan 15–19 Oktober secara terperinci.

Perkara ini terungkap setelah KPK menggelar OTT di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026 dan mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan dana siap pakai tersebut.

Mereka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras dan Syifa Nrika Ghifarin.

Baca Juga:  DPR RI dan BKKBN Dorong Penguatan Keluarga di Bandung Barat, Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana

Bima disebut merupakan adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. KPK juga telah mengomunikasikan perkembangan perkara kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait posisi dan peran Suharyanto.

KPK menyatakan akan menyurati Panglima TNI untuk mendalami kemungkinan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam perkara tersebut. Langkah itu menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam menelusuri aspek yang berkaitan dengan penyidikan.

Hingga perkembangan yang diumumkan pada 20 Oktober 2026, penyidik masih mendalami barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi. Keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan hukum yang berlaku.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran