Karhutla hingga Konflik Agraria Jadi Sorotan, Prabowo Didorong Evaluasi Raja Juli dan Nusron Wahid

|

GUGAH – Presiden Prabowo Subianto didorong mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Desakan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), konflik agraria, serta pelaksanaan reforma agraria yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan.

Pengamat politik Citra Institute, Yusak Farchan, menilai hasil survei opini publik dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan Presiden dalam mengevaluasi susunan kabinet. Menurutnya, penilaian terhadap seorang menteri seharusnya tidak hanya didasarkan pada pertimbangan politik, tetapi juga pada kejelasan kebijakan dan hasil kerja di sektor yang dipimpinnya.

“Hasil survei opini publik saya kira cukup menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk me-reshuffle Menhut Raja Juli dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,” kata Yusak kepada media di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Raja Juli Disorot soal Penanganan Karhutla

Dalam sektor kehutanan, Yusak menyoroti kepemimpinan Raja Juli Antoni, terutama terkait arah kebijakan dan penanganan berbagai persoalan kehutanan, termasuk kebakaran hutan dan lahan. Ia menilai pemerintah perlu menunjukkan langkah yang jelas dan terukur dalam menjawab persoalan tersebut.

Baca Juga:  Amanat Muktamar Lampung Hampir Seluruhnya Terpenuhi, Gus Yahya Optimistis LPJ PBNU Diterima Forum

“Sejak awal dilantik, tidak ada visi yang jelas dari Raja Juli dalam menangani masalah-masalah kehutanan, termasuk karhutla,” ujarnya.

Yusak juga mempertanyakan efektivitas kepemimpinan Raja Juli dalam merespons kritik publik. Menurutnya, Presiden perlu menilai apakah kinerja kementerian telah menunjukkan perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Jadi untuk apa dipertahankan di kabinet kalau hanya menjadi beban Prabowo?” kata Yusak.

Pernyataan tersebut merupakan kritik Yusak terhadap kinerja Menteri Kehutanan. Penilaian menyeluruh tetap perlu mempertimbangkan data penanganan karhutla, capaian kebijakan, serta evaluasi resmi terhadap program dan kinerja kementerian.

Konflik Agraria dan Reforma Agraria Jadi Pekerjaan Rumah

Selain persoalan kehutanan, Yusak menilai Kementerian ATR/BPN perlu dievaluasi terkait penyelesaian konflik agraria struktural dan pelaksanaan reforma agraria. Menurutnya, agenda tersebut semestinya tidak berhenti pada program administratif, tetapi harus menghasilkan perbaikan nyata dalam tata kelola penguasaan dan kepemilikan tanah.

Ia berpandangan, reforma agraria merupakan instrumen penting untuk mendorong keadilan dalam penguasaan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, keberhasilan kementerian perlu diukur dari kemampuannya menyelesaikan persoalan pertanahan yang telah berlangsung lama.

Baca Juga:  Rocky Gerung Sebut Pemerintahan Prabowo “Pasti Bagus”, Beri Gestur Finger Heart

“Padahal visi Presiden Prabowo sudah sangat jelas, bagaimana menjadikan reforma agraria sebagai instrumen untuk menata ulang penguasaan dan kepemilikan lahan secara berkeadilan,” tuturnya.

Yusak juga menyampaikan kritik terhadap penggunaan jabatan dan kewenangan di lingkungan kementerian. Namun, penilaian mengenai dugaan pemanfaatan kewenangan untuk kepentingan politik harus ditopang bukti yang dapat diverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hanya berdasarkan pernyataan seorang pengamat.

Pemanggilan KPK Menambah Sorotan terhadap Nusron

Sorotan terhadap Nusron Wahid turut dikaitkan dengan ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Yusak menilai sikap pejabat publik dalam menghadapi proses hukum dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Dua kali mangkir dari panggilan KPK menunjukkan bahwa Nusron tidak punya iktikad baik dan cenderung tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Yusak.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat menambah tekanan terhadap citra pemerintahan apabila tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai alasan ketidakhadiran dan perkembangan tindak lanjut pemanggilan.

Baca Juga:  Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan PMA Beroperasi di Kalimantan

Meski demikian, ketidakhadiran dalam pemanggilan sebagai saksi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Status hukum dan perkembangan perkara harus merujuk pada keterangan resmi KPK serta bukti yang tersedia dalam proses hukum.

Evaluasi Kabinet Perlu Berbasis Kinerja

Bagi Yusak, desakan mengevaluasi Raja Juli Antoni dan Nusron Wahid perlu ditempatkan dalam kerangka penilaian kinerja kabinet secara menyeluruh. Indikator evaluasi, menurutnya, mencakup kejelasan arah kebijakan, kemampuan merespons persoalan, capaian program yang terukur, penyelesaian masalah di lapangan, serta akuntabilitas pejabat publik.

Evaluasi tersebut menjadi penting karena sektor kehutanan dan pertanahan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari perlindungan lingkungan hingga kepastian hak atas tanah.

Keputusan mengenai perombakan kabinet tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Namun, berbagai kritik terhadap kinerja menteri dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk memastikan kebijakan dan pelaksanaan program berjalan sesuai target serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran