Resolusi Jihad 1945 mengajarkan santri untuk berdiri di garis terdepan membela kedaulatan bangsa dan keselamatan rakyat. Namun hari ini, energi jam’iyah justru kerap tersedot oleh syahwat suksesi organisasi, sementara masyarakat di akar rumput dihimpit krisis iklim, kegagalan panen, kebakaran hutan dan lahan, konflik agraria, perundungan terhadap penyandang disabilitas, kekerasan seksual di pesantren, korupsi, hingga disrupsi kecerdasan artifisial (AI).
Setiap 22 Oktober, ingatan historis bangsa kembali dipanggil ke Surabaya 1945. Di sanalah Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari memancangkan Fatwa dan Resolusi Jihad sebagai kompas moral untuk membela kedaulatan negara sekaligus melindungi rakyat dari cengkeraman kolonialisme. Mengangkat senjata kala itu merupakan pertaruhan nyawa demi kemerdekaan dan keadilan, tanpa kalkulasi jabatan maupun pembagian kekuasaan. Seruan tersebut lahir dari kesadaran teologis bahwa hubbul wathan minal iman bukan sekadar slogan, melainkan panggilan untuk menjaga keselamatan manusia sebagai amanat agama.
Delapan dekade setelah kemerdekaan, letusan senapan memang telah berhenti. Namun, di balik gegap gempita peringatan Hari Santri setiap tahun, tersimpan kegelisahan yang sulit diabaikan: ke mana sebenarnya arah energi dan jihad sosial keummatan hari ini diarahkan?
Di berbagai pelosok negeri, tradisi ke-NU-an tetap hidup. Pengajian terus berlangsung, tahlilan tetap menjadi perekat sosial, sementara madrasah dan pesantren tidak berhenti mendidik generasi. Akan tetapi, di saat yang sama muncul kesan bahwa jarak antara elite organisasi dan warga semakin melebar.
Setiap kali kalender kontestasi organisasi tiba, panggung internal mendadak dipenuhi hiruk-pikuk. Energi meluap tanpa sisa. Faksi-faksi terbentuk, konsolidasi dilakukan, bahkan pasal demi pasal AD/ART mendadak dihafal demi mengamankan legitimasi kekuasaan. Ironisnya, keriuhan itu seakan menghilang ketika perhatian diarahkan ke bilik-bilik kehidupan jama’ah. Di sanalah warga bergulat dengan persoalan yang jauh lebih mendesak: harga kebutuhan pokok yang terus naik, kelangkaan pupuk, sempitnya lapangan kerja, rendahnya upah, akses pendidikan, kepemilikan lahan, hingga perlindungan pekerja migran.
Alienasi struktural semacam ini menuntut revolusi kesadaran di tubuh NU: mengembalikan jam’iyah sepenuhnya ke pangkuan umat.
Di sektor pertanian, krisis iklim sepanjang 2026 ditandai Hari Tanpa Hujan (HTH) yang melampaui seratus hari di berbagai sentra pangan. Kekeringan ekstrem memicu puso secara luas, sementara ledakan hama tikus yang semakin resisten memperparah keadaan. Dalam keterbatasan pendampingan teknis dan perlindungan kelembagaan, sebagian petani memilih memagari sawah dengan kawat bertegangan listrik tinggi. Pilihan yang lahir dari keputusasaan itu justru memakan korban. Sejumlah petani di Indramayu, Cirebon, hingga Sragen kehilangan nyawa akibat tersengat jebakan listrik yang mereka pasang sendiri.
Pada saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan kembali meluas hingga lebih dari 202 ribu hektare. Asap mengepung permukiman dan pesantren, merampas hak anak-anak untuk menghirup udara bersih. Konflik agraria akibat ekspansi industri ekstraktif juga terus bermunculan, memaksa masyarakat mempertahankan tanah ulayatnya dengan kemampuan yang terbatas. Semua itu berkelindan dengan praktik korupsi yang menggerogoti hak-hak publik dan memperlemah pelayanan sosial.
Benteng moral kita pun menghadapi ujian serius di ruang pendidikan. Perundungan terhadap kelompok rentan, termasuk anak-anak dengan Down Syndrome dan penyandang disabilitas, menguji komitmen terhadap nilai al-musawah atau kesetaraan. Yang lebih memprihatinkan, berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang kerap ditutupi demi menjaga nama baik lembaga membongkar rapuhnya keberanian moral sebagian pemimpin. Ketika santri menjadi korban di ruang yang seharusnya paling aman, di manakah sistem perlindungan jam’iyah bekerja? Bersamaan dengan itu, disrupsi AI mulai mengancam mata pencaharian sektor informal yang banyak digeluti generasi muda santri.
Di sinilah paradoks terbesar jam’iyah hari ini. Organisasi tampak begitu responsif ketika berhadapan dengan perebutan panggung suksesi, tetapi sering kali lamban ketika menghadapi krisis kemanusiaan yang nyata di tengah jama’ah.
Padahal, Qanun Asasi dan Khittah 1926 menegaskan bahwa jam’iyah hanyalah wasilah untuk melayani jama’ah, bukan ghayah yang menjadi tujuan akhir. Kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menghilangkan daya kritis. NU harus menjadi mitra ketika kebijakan berpihak kepada rakyat, sekaligus menjadi pengawas yang tegas ketika kebijakan merugikan kelompok lemah.
Keberpihakan itu harus diwujudkan melalui pengawalan kebijakan publik. Program-program strategis seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa, Sekolah Rakyat, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat memerlukan kontrol sosial agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga. Di sinilah organisasi-organisasi kepemudaan NU—PMII, GP Ansor, Fatayat, IPNU, maupun IPPNU—dituntut mengambil peran sebagai penggerak sekaligus pengawas. Kaderisasi tidak boleh berhenti pada reproduksi elite struktural, melainkan harus melahirkan intelektual organik yang hadir membela masyarakat.
Dengan potensi sekitar 159 juta warga Nahdliyin, NU memiliki modal sosial yang sangat besar untuk membangun tiga pilar gerakan: Bertradisi, Berinovasi, dan Berdikari. Tradisi menjadi fondasi solidaritas, inovasi mendorong penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan kemandirian memperkuat ekonomi umat melalui koperasi, pesantren pemberdaya, dan UMKM. Sinergi ketiganya merupakan jalan konkret menuju cita-cita Indonesia sebagai welfare state sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UUD 1945.
Hari Santri semestinya menjadi momentum koreksi arah sekaligus revolusi keummatan: dari organisasi yang sibuk membicarakan dirinya sendiri menuju organisasi yang peka mendengar jerit rakyat; dari politik kepentingan menuju politik kebermanfaatan; serta dari relasi pragmatis dengan kekuasaan menuju hubungan yang kritis dan konstruktif demi kemaslahatan publik.
Jihad santri hari ini tidak lagi diukur dari kepiawaian memperebutkan kursi kepengurusan, melainkan dari kapasitas moral, intelektual, dan keberanian untuk menjawab persoalan nyata masyarakat. Jihad itu diwujudkan dengan mengawal efektivitas program pangan dan pendidikan, mendampingi petani agar tidak lagi mempertaruhkan nyawa di sawah, mengadvokasi korban karhutla dan konflik agraria, menindak tegas pelaku kekerasan seksual di pesantren, melindungi korban perundungan, melawan korupsi, serta merumuskan etika pemanfaatan AI demi kemandirian ekonomi umat.
Sudah saatnya syahwat politik keorganisasian ditundukkan di bawah mandat suci pelayanan kepada jama’ah. Sebab, pada akhirnya, kehormatan sebuah jam’iyah tidak pernah ditentukan oleh siapa yang menduduki panggung kepemimpinan, melainkan oleh seberapa konsisten dan berani ia hadir membela keberlanjutan hidup rakyat di akar rumput.
Selamat Hari Santri.
Oleh: Akhmad Rifai





Tinggalkan Balasan