Kejati Tahan Wabup Indramayu, Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

|

GUGAH — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.798.515.457.

Syaefudin, yang saat perkara bermula masih menjabat Ketua DPRD Indramayu, ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD berinisial I.H. Keduanya diperiksa sebagai tersangka di Bandung pada Rabu (21/10/2026) sebelum menjalani penahanan selama 20 hari hingga 9 November 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial A.F. sebagai tersangka. Namun, pemeriksaannya ditunda setelah penasihat hukumnya mengajukan surat keterangan dokter disertai permohonan penjadwalan ulang.

Baca Juga:  KH. A. Sayuti Hasan, Kiai Organisatoris NU dari Indramayu

Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan bermula pada 2021. Saat itu, Syaefudin diduga menginisiasi kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD sebelum dilakukan penilaian independen atau appraisal.

Dalam penyusunan anggaran tahun 2022, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.

Mnurut Kejati Jabar, penetapan besaran tunjangan itu tidak didukung dokumen yang menjelaskan dasar kebutuhan kenaikan anggaran. Nilai tersebut juga telah ditetapkan sebelum proses appraisal dilakukan sehingga menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Baca Juga:  LBH GP Ansor Indramayu Resmi Dampingi Keluarga Korban Pembunuhan di Jagapura Cirebon

Pada 30 November 2021, Syaefudin diduga memerintahkan I.H., yang saat itu menjabat Plt Sekretaris DPRD, untuk melakukan penilaian terhadap tunjangan tersebut.

Evaluasi kemudian dilakukan pada 2023 oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Namun, penyidik menduga hasil penilaian itu tidak menjadi nilai akhir.

A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani Syaefudin dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang telah dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut penyidik, PPh Pasal 21 merupakan kewajiban penerima tunjangan sehingga tidak semestinya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  Dari Plered, Ajakan Berhaji Dimulai: KBIHU Al-Muthohar Dorong Warga Mulai Menabung

Rangkaian dugaan perbuatan itu, berdasarkan audit BPKP, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18,79 miliar.

Perkara ini tidak hanya menyangkut besarnya kerugian negara, tetapi juga menguji tata kelola anggaran di lingkungan legislatif daerah. Tunjangan pimpinan dan anggota DPRD merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, setiap penetapan besarannya harus didasarkan pada kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, mengikuti mekanisme yang berlaku, serta menggunakan APBD secara akuntabel.

Dalam perkara ini, Syaefudin, I.H., dan A.F. telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Proses penyidikan masih berlangsung, sementara pembuktian atas dugaan tersebut akan ditentukan melalui persidangan sesua ketentuan hukum yang berlaku.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran