GUGAH — Wacana redefinisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memunculkan tanggapan dari kalangan pakar hukum. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum Universitas Trisakti, menilai tindak pidana korupsi tidak dapat dipisahkan dari persoalan kerugian negara dan perbuatan yang melanggar hukum.
Fickar menegaskan, kerugian negara merupakan salah satu aspek penting dalam pembahasan tindak pidana korupsi. Namun, ia juga menyoroti penyalahgunaan jabatan publik untuk menerima suap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tanggung jawab pejabat negara.
“Semua kerugian negara itu pasti diakibatkan oleh perbuatan yang melanggar hukum. Karena itu, tidak mungkin korupsi itu dipisahkan dari kerugian negara,” kata Fickar kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Menurut Fickar, pejabat publik menerima gaji dari negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Karena itu, penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik suap dinilai tidak sejalan dengan kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut.
Ia berpandangan, pembahasan mengenai definisi korupsi tidak semestinya hanya berfokus pada satu aspek, sementara bentuk penyalahgunaan kewenangan lainnya juga perlu mendapat perhatian.
“Yang disebut Luhut itu hanya satu aspek saja, memanfaatkan atau menggunakan jabatan publik menerima suap, yang pada dasarnya juga merugikan negara karena sang pejabat publik itu sudah digaji oleh negara,” ujarnya.
Fickar menegaskan, jabatan publik harus dijalankan berdasarkan tanggung jawab dan kepentingan masyarakat. Pejabat negara, menurutnya, tidak seharusnya memanfaatkan posisi yang dimiliki untuk memperoleh penghasilan tambahan melalui suap.
“Kalau mau menerima lebih dari gaji pejabat negara, pensiun saja kemudian jadi pengusaha,” ucap Fickar.
Prabowo Belum Tentu Setujui Redefinisi Korupsi
Di tengah perdebatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto belum tentu menyetujui gagasan redefinisi korupsi yang disampaikan Luhut.
Pernyataan itu disampaikan Yusril setelah bertemu dengan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas keinginan DEN untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Yusril, Prabowo meminta penjelasan lebih terperinci mengenai definisi korupsi yang digunakan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi.
Pembahasan tersebut berkaitan dengan cakupan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, termasuk penyuapan, pencucian uang, penipuan, dan tindak pidana lain yang relevan dalam kerangka pemberantasan korupsi.
Yusril menjelaskan, UNCAC tidak membatasi pembahasan korupsi hanya pada penyuapan. Sementara itu, ketentuan dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia juga mencakup sejumlah perbuatan lain, termasuk suap dan tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian negara.
Karena itu, menurut Yusril, diperlukan pembahasan mengenai keselarasan antara cakupan yang diatur dalam UNCAC dan ketentuan hukum nasional yang berlaku. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari diskusi pemerintah mengenai wacana perubahan definisi korupsi.
Perdebatan Menyangkut Cakupan Hukum Korupsi
Perbedaan penekanan dalam pandangan Fickar dan penjelasan Yusril memperlihatkan bahwa wacana redefinisi korupsi tidak hanya menyangkut istilah, tetapi juga cakupan perbuatan yang diatur dalam hukum. Pembahasan tersebut berkaitan dengan bagaimana hukum mengatur kerugian negara, penyalahgunaan jabatan, penyuapan, dan bentuk tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.
Di satu sisi, Fickar menekankan hubungan antara kerugian negara, pelanggaran hukum, dan penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Di sisi lain, penjelasan Yusril menyoroti perlunya menyelaraskan definisi dan cakupan tindak pidana korupsi dalam hukum nasional dengan kerangka UNCAC.
Pembahasan mengenai perubahan aturan tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kepastian hukum, cakupan tindak pidana, serta efektivitas pemberantasan korupsi. Setiap perubahan juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi.
Hingga terdapat keputusan atau kebijakan resmi yang diumumkan pemerintah, wacana redefinisi korupsi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari pembahasan yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Pandangan pakar hukum maupun keterangan pejabat pemerintah menjadi bagian dari diskusi publik mengenai arah pengaturan tindak pidana korupsi di Indonesia.***





Tinggalkan Balasan