Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector Bisa Dijerat Pidana Pemerasan hingga Begal

|

GUGAH — Penarikan paksa kendaraan oleh penagih utang atau debt collector berpotensi berujung pada proses pidana apabila dilakukan dengan kekerasan, ancaman, atau memenuhi unsur tindak pidana lainnya. Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto mengingatkan lembaga pembiayaan dan jasa penagihan agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peringatan tersebut menegaskan bahwa persoalan tunggakan kredit tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Penyelesaian kewajiban keperdataan harus tetap mengikuti prosedur hukum dan tidak boleh dilakukan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

“Tindakan main hakim sendiri, serta penarikan paksa berpotensi dijerat delik pidana. Seperti Pasal 482 KUHP baru, yaitu pemerasan dengan ancaman kekerasan atau Pasal 479 KUHP baru, pencurian dengan kekerasan,” ucap Dadang, Senin (26/10/2026).

Dadang menegaskan, perusahaan pembiayaan dan penyedia jasa penagihan perlu memahami batas kewenangan dalam menjalankan tugas. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan terhadap debitur.

Baca Juga:  Ansor Pagelaran Bangun Kemandirian Ekonomi Kader Lewat Budidaya Domba Garut

“Lembaga pembiayaan dan jasa debt collector harus memahami bahwa hak keperdataan tidak boleh ditegakkan dengan cara-cara pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kehadiran kepolisian dalam situasi penarikan kendaraan bukan untuk membenarkan eksekusi sepihak yang mengabaikan prosedur hukum. Sebaliknya, Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap pihak memperoleh kepastian hukum.

“Kehadiran Polri di lapangan adalah untuk menjaga Kamtibmas dan menjamin kepastian hukum,” kata Dadang.

Penarikan Paksa Bisa Berujung Pidana

Dalam KUHP yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang menyerahkan barang atau melakukan tindakan tertentu sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan tahun.

Baca Juga:  Skandal Jual Beli Jabatan Picu Aksi 'Evakuasi Pemerintah' di Balai Kota Bandung

Sementara itu, Pasal 479 mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang. Pasal ini juga memuat ketentuan pemberatan pidana dalam keadaan tertentu.

Penerapan pasal terhadap penarikan kendaraan harus didasarkan pada fakta dan unsur tindak pidana yang terbukti. Karena itu, tidak setiap penagihan atau penarikan kendaraan secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pemerasan maupun pencurian dengan kekerasan.

Prosedur penarikan kendaraan juga perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dasar kewenangan, dokumen pembiayaan, serta mekanisme penyelesaian apabila debitur dan perusahaan pembiayaan berbeda pendapat.

Pembiayaan Harus Memperhatikan Kemampuan Debitur

Selain mengingatkan soal penagihan, Dadang menekankan pentingnya pencegahan sejak proses pemberian pembiayaan. Lembaga keuangan perlu menilai kemampuan calon debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran sebelum menyetujui kredit.

Baca Juga:  Garut Siapkan Masterplan Smart Hospital, Layanan Kesehatan Dibidik Bertransformasi

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting agar pembiayaan diberikan secara cermat dan potensi masalah pembayaran dapat diantisipasi sejak awal. Pengawasan terhadap proses penyaluran kredit juga perlu diperkuat.

“Bagaimana memberikan pembiayaan kepada masyarakat. Apakah masyarakat tersebut mampu untuk membayar atau tidak? Tolong, ini dicek. Benar, dikaji benar. Ya, karena nanti, apa persoalan hilirnya,” ujarnya.

Penilaian kemampuan debitur menjadi salah satu bagian dari upaya mencegah persoalan yang dapat muncul setelah pembiayaan berjalan. Dengan proses yang lebih cermat, lembaga pembiayaan diharapkan dapat mengurangi risiko kredit bermasalah sekaligus menjalankan praktik penagihan sesuai aturan.

Pada akhirnya, penyelesaian tunggakan kendaraan perlu ditempuh melalui mekanisme yang sah dan mengutamakan kepastian hukum. Hak perusahaan pembiayaan untuk menagih kewajiban tidak menghapus kewajiban semua pihak untuk menaati hukum.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran