Kemenag Tegaskan Hamalatul Qur’an Tak Berstatus Ponpes Resmi, Soroti Perlindungan Anak

|

GUGAH – Status lembaga Hamalatul Qur’an di Sukoharjo dan Karanganyar yang menjadi sorotan setelah penggerebekan polisi akhirnya mendapat penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag menyatakan lembaga tersebut bukan pondok pesantren resmi karena tidak memiliki izin operasional maupun terdaftar sebagai pesantren.

Pernyataan itu disampaikan Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, menyusul ramainya pemberitaan mengenai penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian.

“Pesantren tersebut tidak memiliki izin dan belum pernah diurus perizinannya,” kata Gugun, Minggu (1/11/2026).

Menurut Gugun, Kemenag telah memverifikasi status legalitas lembaga tersebut dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait penanganan kasus. Ia menegaskan, tindakan kepolisian merupakan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana, bukan bentuk kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Kami mendukung proses penegakan hukum oleh Polri yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Lembaga pendidikan keagamaan yang resmi dan memiliki izin tetap mendapat pembinaan serta perlindungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Santri Ponpes Babakan Jamanis Parigi Rintis Budidaya Lele Fokus Pemijahan

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Selain menyoroti aspek legalitas lembaga, Kemenag menegaskan perhatian utama pemerintah saat ini adalah perlindungan terhadap anak-anak yang sebelumnya berada di lokasi.

Gugun mengatakan Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk memastikan para santriwati memperoleh pendampingan psikologis, kembali kepada orang tua dalam kondisi aman, serta dapat melanjutkan pendidikan Al-Qur’an di lembaga yang resmi.

“Anak adalah prioritas. Apa pun status lembaganya, hak mereka atas pendidikan yang aman dan perlindungan dari trauma harus diutamakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, negara harus memastikan anak-anak tidak menjadi korban dari persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.

Baca Juga:  Gentengisasi Plered Dimulai, 14 Perajin Siapkan 500 Ribu Genteng

Hasil Verifikasi Kemenag Sukoharjo

Dalam surat Kemenag Kabupaten Sukoharjo Nomor 3176/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, hasil verifikasi menyebutkan Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Mojolaban, tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar pesantren dalam Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren (SITREN).

Tim Kemenag juga mencatat, saat melakukan kunjungan lapangan pada 30 Oktober 2026, lokasi dalam keadaan tutup dan kosong. Papan nama pondok tidak ditemukan, sementara sekitar 10 hingga 15 santriwati telah dijemput orang tua masing-masing setelah penggerebekan yang berlangsung pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026.

Kemenag Karanganyar: Hanya Rumah Qur’an Gratis

Pernyataan senada disampaikan Kemenag Kabupaten Karanganyar melalui Surat Pernyataan Nomor B-4280/Kk.11.13/3/PP.00.7/10/2026 yang ditandatangani Kepala Kemenag Karanganyar, Ihsan Muhadi.

Baca Juga:  Bantah Pernyataan Saksi KPK, Gus Yaqut Jelaskan Penggunaan UU Nomor 34 Tahun 2009

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa lembaga di Dusun Tegalsari, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, bukan pondok pesantren, melainkan Rumah Qur’an Gratis yang juga dikenal dengan nama Hamalatul Qur’an.

Kemenag Karanganyar menyatakan lembaga tersebut tidak memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) dan belum pernah mengajukan perizinan sejak 2024. Karena itu, lembaga tersebut tidak berada dalam pembinaan Kemenag.

“Hasil klarifikasi menunjukkan Rumah Qur’an Gratis Karanganyar atau Hamalatul Qur’an tidak memiliki IJOP resmi Pondok Pesantren dari Kementerian Agama,” demikian bunyi pernyataan Kemenag Karanganyar.

Kasus ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, Kemenag menegaskan fokus pemerintah tidak hanya pada aspek hukum dan legalitas lembaga, tetapi juga pada pemulihan serta keberlanjutan pendidikan anak-anak yang terdampak.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran