Keselamatan Jemaah Kewajiban Negara, Gus Yaqut Dinilai Kedepankan Maslahat dalam Kebijakan Haji 2024

|

gugah.co — Kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang diambil Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dinilai mengedepankan keselamatan dan perlindungan jemaah. Kebijakan tersebut juga lahir dari evaluasi penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, terutama menyangkut kepadatan di Muzdalifah serta tingginya jumlah jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Hal itu disampaikan KH Miftah Faqih, petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2022, 2023, dan 2024 bidang konsultan ibadah, saat memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Dalam persidangan tersebut kuasa hukum Gus Yaqut, Melissa Anggraini meminta penjelasan saksi terkait pengalamannya selama bertugas sebagai petugas haji, terutama penyelenggaraan haji 2024.

Miftah menegaskan, negara harus hadir memberikan pelayanan konkret sekaligus menjamin keselamatan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Menurut dia, kebijakan penyelenggaraan haji tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif dan ritual keagamaan. Negara juga harus memperhitungkan kondisi faktual di lapangan, termasuk kapasitas lokasi ibadah, kondisi kesehatan, serta kemampuan fisik jemaah.

“Negara harus hadir memberikan layanan yang konkret,” kata Miftah.

Dia kemudian menggambarkan kondisi ekstrem yang terjadi di Muzdalifah, terutama pada penyelenggaraan haji 2024. Saat itu, area Muzdalifah mengalami pengurangan sekitar dua hektare karena digunakan untuk pembangunan fasilitas toilet.

Dampaknya, ruang yang tersedia untuk jemaah semakin terbatas. Jika sebelumnya setiap jemaah memperoleh ruang sekitar 0,8 meter persegi, setelah pengurangan lahan ruang tersebut menyusut menjadi tidak lebih dari 0,5 meter persegi. Sehingga ruang yang tersedia begitu sempit sehingga jemaah hanya bisa berdiri dan kesulitan untuk duduk.

Baca Juga:  Ratusan Simpatisan Gus Yaqut asal Cianjur datangi PN Jakpus, Tunjukan Solidaritas dan Dukungan Moral

“Kepadatan Muzdalifah luar biasa. Apalagi tahun 2024 kondisi Muzdalifah sedang dikurangi untuk pembangunan toilet. Kalau sebelumnya space untuk jemaah 0,8 meter, ketika ada pengurangan lahan itu space untuk jemaah tidak lebih dari 0,5 meter. Bahkan, konkret dengan ukuran sepatu saya saja lebih luas. Hanya bisa berdiri, tidak bisa duduk,” bebernya.

Miftah menilai kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan haji. Regulasi harus mampu menghadirkan kemaslahatan, bukan justru membahayakan keselamatan jemaah.

“Jangan sampai negara, kementerian menjadi mesin pembunuhan bagi warganya, dalam hal ini jemaah haji,” tegasnya.

Mudzakarah Jadi Landasan Evaluasi Kebijakan Haji

Miftah menjelaskan, Kementerian Agama secara konsisten melakukan evaluasi penyelenggaraan haji dari tahun ke tahun. Evaluasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjalankan ibadah haji.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah mudzakarah, yakni forum kajian mendalam untuk merumuskan solusi atas persoalan nyata dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kata Miftah, mudzakarah bukan sekadar seminar biasa, melainkan forum serius yang berangkat dari persoalan faktual dan membutuhkan solusi konkret agar peristiwa yang terjadi pada musim haji sebelumnya tidak kembali terulang.

Dia mencontohkan, pengalaman penyelenggaraan haji 2022 dan 2023 menjadi pijakan penting dalam merumuskan kebijakan haji 2024.

Pada 2023, tingginya jumlah jemaah lansia dan berbagai persoalan pelayanan menjadi perhatian serius. Dari evaluasi tersebut, muncul tagline haji ramah lansia sebagai salah satu arah perbaikan pelayanan.

Kajian mudzakarah 2023 diselenggarakan di Yogyakarta atas inisiatif Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Pembahasannya berlangsung selama tiga hari, siang dan malam.

Baca Juga:  Pasal Kuota Tambahan Dilewatkan, Kuasa Hukum Gus Yaqut Pertanyakan Komprehensivitas Audit BPK

Miftah mengatakan, forum tersebut melibatkan berbagai disiplin ilmu dan pemangku kepentingan. Tidak hanya ahli agama, tetapi juga ahli kesehatan, ahli gizi, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta kementerian terkait.

Pelibatan lintas keahlian diperlukan karena persoalan penyelenggaraan haji tidak semata-mata berkaitan dengan hukum agama. Ada aspek kesehatan, keselamatan, kemampuan fisik, dan kondisi lingkungan yang harus diperhitungkan.

Latar belakang utama mudzakarah tersebut adalah kebutuhan merumuskan kebijakan istitaah kesehatan jemaah haji 2024, dengan mempertimbangkan masih tingginya jumlah jemaah lansia dan penyandang disabilitas.

“Harus melibatkan semua pihak. Tidak cukup ahli agama, karena ada faktor-faktor di luar agama. Maka ada ahli kesehatan, ahli gizi, ahli agama dari ormas, termasuk dari kementerian terkait,” jelasnya.

Maka itu, kata dia, dalam merumuskan kebijakan, Miftah menjelaskan terdapat prinsip penting yang menjadi pijakan, yakni taisir atau memberikan kemudahan dan keringanan bagi jemaah. Bukan sebaliknya, meremehkan. Kemudahan harus diberikan agar jemaah tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik.

Dengan demikian, kebijakan yang diambil harus mampu menghindarkan jemaah dari kesulitan yang tidak perlu sekaligus meminimalkan risiko yang dapat membahayakan nyawa.

“Prinsip regulasi yang diambil adalah taisir, mempermudah agar jemaah tetap terjaga dirinya, terjaga nyawanya, tidak mengalami kesulitan,” paparnya.

Miftah menekankan, perlindungan terhadap keselamatan jemaah merupakan tanggung jawab menteri sebagai representasi negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Salah satu kebijakan menteri diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024 adalah murur atau melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam seperti pola pergerakan jemaah pada umumnya.

Baca Juga:  Bantah Pernyataan Saksi KPK, Gus Yaqut Jelaskan Penggunaan UU Nomor 34 Tahun 2009

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi kepadatan ekstrem di Muzdalifah sekaligus mengurangi risiko keselamatan, khususnya bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik.

Selain murur, skema tanazul juga memberikan kemudahan bagi jemaah lansia, jemaah risiko tinggi (risti), serta penyandang disabilitas agar tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan rangkaian ibadah haji.

Menurut Miftah, berbagai kebijakan tersebut harus dilihat dalam konteks upaya negara menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik berdasarkan evaluasi dan kondisi nyata di lapangan.

Dengan demikian, kebijakan haji 2024 tidak lahir tanpa pertimbangan. Ada proses evaluasi, kajian lintas disiplin, serta kebutuhan mitigasi risiko yang menjadi landasan dalam merumuskan regulasi.

Gus Yaqut dalam banyak kesempatan, termasuk di persidangan mengungkapkan bahwa sejak awal telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, penyelenggaraan haji harus dijalankan dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan jemaah.

“Dari awal saya sudah peringatkan, jangan ada permainan apa pun dalam proses haji ini. Ini yang selalu saya sampaikan,” ujarnya.

Gus Yaqut menegaskan kebijakan yang diambilnya dalam penyelenggaraan haji ditujukan untuk kepentingan jemaah, bukan untuk mencari keuntungan pribadi ataupun kelompok.

“Saya tegaskan, tidak ada salah kebijakan, tidak ada korupsi, tidak ada rente. Semua demi keselamatan jiwa jemaah,” tegasnya.

Menurut Gus Yaqut, perkara ini juga menjadi pelajaran penting bagi penyelenggaraan ibadah haji ke depan. Ia berpandangan, pengelolaan haji membutuhkan pemimpin yang berani mengambil keputusan demi kemaslahatan jemaah dan bangsa.***

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran