GUGAH — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menunjukkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Dokumen tersebut berkaitan dengan izin perjalanan dinas yang menjadi alasan ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan sebelumnya.
Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.22 WIB. Ia baru meninggalkan gedung lembaga antirasuah itu sekitar pukul 14.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Namun, seusai pemeriksaan, Nusron tidak banyak memberikan penjelasan mengenai materi yang ditanyakan penyidik. Ia justru menyoroti persoalan ketidakhadirannya dalam dua panggilan sebelumnya dengan menunjukkan dokumen perizinan perjalanan dinas dari Setneg.
Nusron menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas seorang menteri, baik ke luar kota maupun ke luar negeri, harus dilengkapi izin resmi dari Kementerian Sekretariat Negara. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi bukti bahwa perjalanan dinas yang dilakukannya memiliki dasar administratif.
“Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara, jadi kami tidak mengada-ada,” ucap Nusron di Gedung KPK, Rabu (4/11/2026).
Datang Tanpa Jadwal Pemeriksaan
Kehadiran Nusron pada Rabu tersebut ternyata tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan yang sebelumnya disusun KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak menerima informasi lebih awal mengenai rencana kedatangan Menteri ATR/BPN tersebut.
Setyo menduga Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebelumnya belum dipenuhi. “Mungkin inisiatif datang sendiri,” kata Setyo kepada wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Nusron hadir untuk memenuhi panggilan terdahulu. Meski tidak masuk dalam jadwal pemeriksaan hari itu, penyidik tetap melakukan pemeriksaan setelah Nusron tiba di Gedung Merah Putih KPK.
“Benar, hari ini Rabu (4/11), saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.
Dua Kali Tidak Hadir dalam Panggilan KPK
Sebelum pemeriksaan pada 4 November 2026, Nusron tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi ia tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 15 Oktober 2026. Namun, Nusron kembali tidak hadir karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia dan Singapura.
Dua kali ketidakhadiran tersebut sempat menjadi perhatian KPK. Lembaga antirasuah bahkan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan Nusron secara paksa apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum acara.
Kehadiran Nusron pada 4 November akhirnya membuat penyidik dapat meminta keterangannya secara langsung. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB
Pemeriksaan Nusron berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik masih menelusuri proses pengurusan HGB, dugaan aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Keterangan Nusron diperlukan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara tersebut. Sementara itu, dokumen perjalanan dinas yang ditunjukkannya menjadi bagian dari penjelasan mengenai alasan ketidakhadirannya dalam dua agenda pemeriksaan terdahulu.
Penyidikan kasus dugaan suap tersebut masih berlangsung. KPK tetap bertugas mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para pihak untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.***






Tinggalkan Balasan