GUGAH — Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Prabowo pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemberhentian Listyo dilakukan setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.
“Oleh karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media, bahwa pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden, berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo, Rabu (4/11/2026).
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan. Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).
“Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo.
Keputusan Presiden Menyusul Perkembangan Kasus
Prasetyo menjelaskan, keputusan pemberhentian Listyo berkaitan dengan perkembangan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut diketahui sedang menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut Prasetyo, situasi tersebut menjadi pertimbangan Presiden untuk mengambil keputusan terkait jabatan Listyo. Istana juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya perkara yang menyeret sejumlah pihak tersebut.
Pemerintah, lanjut Prasetyo, telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan dinamika yang terjadi tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Pemerintah ingin memastikan tugas institusi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Listyo dan Dua Jenderal Polisi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Selain Listyo Sigit Prabowo, dua nama lainnya adalah Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam penyidikan tersebut, aparat mendalami dugaan penyadapan yang disebut menyasar Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat. Penyidik juga menelusuri dugaan penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pemberhentian Listyo dari jabatan KSP menjadi perkembangan baru dalam penanganan perkara tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***






Tinggalkan Balasan