JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei 2026 menjadi catatan sejarah baru dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa setelah dua dekade diperjuangkan, negara akhirnya memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang layak bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Bagi Hetifah, regulasi ini bukan sekadar hadiah seremonial, melainkan sebuah langkah perbaikan atas kondisi kerja yang selama ini terabaikan. “UU PPRT bukan sekadar kado Hari Buruh, tetapi koreksi atas ketimpangan yang selama ini terjadi. Untuk pertama kalinya, pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak dan perlindungan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Meski telah disahkan, Hetifah mengingatkan bahwa perjuangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan. Karakteristik pekerjaan rumah tangga yang berada di ranah privat menjadi tantangan tersendiri dalam penegakan aturan. Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendesak pemerintah untuk bergerak cepat dalam menyusun regulasi turunan yang aplikatif hingga ke tingkat akar rumput.
“Kita harus memastikan UU ini tidak berhenti sebagai ‘macan kertas’. Pemerintah perlu segera menyusun aturan turunan yang operasional, sederhana, dan bisa diterapkan di seluruh daerah, termasuk hingga tingkat desa,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Hetifah mendorong pendekatan yang berimbang agar perlindungan pekerja tidak memberatkan pemberi kerja, terutama dari kalangan masyarakat kelas menengah. Ia menawarkan skema berbagi tanggung jawab yang melibatkan kehadiran negara dan kontribusi wajar dari pemberi kerja, sembari memperkuat kapasitas pekerja itu sendiri.
“Pendekatan yang kita dorong adalah berbagi tanggung jawab. Negara hadir untuk kelompok rentan, pemberi kerja berkontribusi secara wajar, dan pekerja juga diberdayakan melalui peningkatan kapasitas, seperti kursus dan pelatihan,” jelas Hetifah.
Selain itu, ia menyoroti urgensi edukasi publik, penyederhanaan kontrak kerja, serta penyediaan akses pengaduan yang aman dan mudah dijangkau. Perubahan budaya kerja di ranah domestik ini diyakini akan menciptakan hubungan yang lebih bermartabat antara pekerja dan majikan melalui komunikasi yang baik. “Perubahan ini memang membutuhkan penyesuaian. Tapi dengan komunikasi yang baik dan itikad untuk saling menghormati, kita justru bisa membangun hubungan kerja yang lebih sehat dan manusiawi di dalam rumah tangga,” tambahnya.
Sebagai penutup, Hetifah mengajak publik untuk merefleksikan makna keadilan pekerja yang dimulai dari lingkup terkecil. “Kalau kita ingin berbicara tentang keadilan bagi pekerja, maka keadilan itu harus dimulai dari rumah kita sendiri,” pungkasnya.***



Tinggalkan Balasan