Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga berhak mendapatkan perlindungan. Anak juga merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar.

Dalam praktiknya, anak sering menjadi korban, objek eksploitasi, dan identitasnya diungkap secara tidak layak. Bahasa media juga sering menggunakan diksi kasar dan vulgar.

Indonesia telah memiliki berbagai regulasi perlindungan anak, namun masih terdapat perbedaan batas usia dalam berbagai undang-undang.

Oleh karena itu, komunitas pers menyusun pedoman ini agar pemberitaan tentang anak dilakukan secara bijak, tidak eksploitatif, dan melindungi kepentingan terbaik anak.

Pedoman ini berlaku bagi individu yang belum berusia 18 tahun.

Identitas Anak yang Harus Dilindungi

Identitas mencakup semua data yang memudahkan orang lain mengenali anak, seperti:
nama, foto, alamat, sekolah, keluarga, hingga ciri khusus anak.

Ketentuan Pedoman (Inti):

  1. Wartawan merahasiakan identitas anak, terutama dalam kasus hukum.
  2. Pemberitaan harus faktual, empatik, dan tidak sadistis/seksual.
  3. Tidak menggali informasi di luar kapasitas anak (trauma, konflik keluarga, dll).
  4. Visual boleh digunakan tanpa mengungkap identitas anak.
  5. Mempertimbangkan dampak psikologis anak.
  6. Tidak mengungkap keberadaan anak dalam perlindungan LPSK.
  7. Tidak mewawancarai anak dalam kasus tertentu (pelaku belum ditangkap).
  8. Tidak mengungkap identitas pelaku yang memiliki hubungan keluarga dengan korban anak.
  9. Dalam kasus anak hilang, identitas boleh dibuka sementara, lalu ditutup kembali setelah ditemukan.
  10. Tidak melibatkan anak dalam berita politik/SARA.
  11. Tidak mengambil materi anak hanya dari media sosial.
  12. Menghormati ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Penutup

Penilaian sengketa atas pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers.

Jakarta, 9 Februari 2019