HARI Pendidikan Nasional seharusnya menjadi momentum evaluasi yang jujur, bukan sekadar seremoni belaka. Dalam berbagai diskusi yang dilakukan, satu hal yang menjadi titik pijak utama adalah bahwa hak atas pendidikan telah dijamin secara konstitusional oleh negara.
Amanat luhur ini tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayainya. Bahkan, regulasi turunannya pun mewajibkan alokasi minimal 20% anggaran untuk sektor pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Secara struktural, kebijakan pendidikan dijalankan oleh Presiden melalui Menteri Pendidikan, dan di tingkat daerah dilaksanakan oleh dinas terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur. Artinya, secara sistem dan kelembagaan, negara sebenarnya telah memiliki perangkat yang cukup untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh rakyat.
Namun, persoalan yang kompleks mulai muncul ketika kita menelisik lebih dalam realitas yang terjadi di lapangan.
Kabupaten Cianjur memiliki jumlah satuan pendidikan yang sangat besar dan beragam. Tercatat terdapat 1.246 Sekolah Dasar (SD), 269 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 128 Sekolah Menengah Atas (SMA), 215 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), 11 Sekolah Luar Biasa (SLB), 162 lembaga di bawah naungan Kementerian Agama, serta 378 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Angka-angka ini menunjukkan bahwa secara kuantitas, infrastruktur pendidikan terlihat sangat memadai, bahkan melimpah. Namun ironisnya, kondisi ini tidak berbanding lurus dengan kualitas pendidikan yang dihasilkan.
Fakta yang paling mencolok adalah posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Cianjur yang masih menjadi yang terendah di Provinsi Jawa Barat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa IPM tahun 2024 berada di angka 68,89%, dan naik menjadi 69,84% di tahun 2025. Meskipun terjadi kenaikan sebesar 1,38% yang dapat dikategorikan sebagai progres, namun laju pertumbuhan ini dinilai terlalu lambat jika dibandingkan dengan kebutuhan percepatan pembangunan manusia, apalagi dilihat dari kecenderungan partisipasi pendidikan yang mengalami stagnasi.
Masalah lain yang tidak kalah serius adalah tingginya angka putus sekolah, yang menempatkan Cianjur di peringkat ketiga tertinggi. Kondisi ini menandakan bahwa akses pendidikan belum sepenuhnya bersifat inklusif dan berkelanjutan.
Lebih dalam lagi, ditemukan berbagai persoalan struktural dan praktik menyimpang dalam tata kelola pendidikan. Di antaranya adalah tumpang tindih data antara aplikasi Dapodik dan EMIS yang berpotensi membuka celah manipulasi.
Selain itu, terdapat dugaan praktik jual beli data peserta didik ke PKBM, markup jumlah siswa yang tidak wajar bahkan hingga ribuan orang, hingga praktik jual beli ijazah yang secara langsung merusak nilai dan integritas pendidikan itu sendiri. Dan yang paling mendasar, masih banyak sekolah yang beroperasi dengan kondisi fasilitas, bangunan, maupun ketersediaan tenaga pendidik yang belum layak.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar yang harus dijawab dengan kejujuran: Apakah alokasi anggaran 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar telah terpenuhi dan digunakan secara tepat sasaran?
Jika anggaran sudah terpenuhi namun hasil yang dicapai masih jauh dari harapan, maka persoalan utamanya terletak pada aspek pengelolaan dan pengawasan. Namun, jika alokasi tersebut belum terpenuhi, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian terhadap amanat konstitusi.
Berdasarkan catatan-catatan di atas, dapat disimpulkan bahwa masih banyak hal yang perlu dievaluasi secara mendalam dalam keberjalanan tata kelola sistem pendidikan di Cianjur. Pendidikan di daerah ini sedang menghadapi krisis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural dan moral. Negara memang telah menjamin hak pendidikan melalui konstitusi, namun implementasinya di lapangan masih jauh dari kata ideal.
Banyaknya jumlah sekolah tidak serta merta menjamin kualitas pendidikan yang baik. Tingginya angka putus sekolah, rendahnya capaian IPM, serta maraknya praktik manipulasi data dan penyimpangan lainnya menunjukkan bahwa sistem pendidikan sedang dalam kondisi yang tidak sehat.
Oleh karena itu, perlu ada langkah tegas dan nyata dari pihak yang berwenang untuk melakukan perbaikan, antara lain:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya terkait realisasi alokasi 20% APBD.
2. Melakukan penertiban dan verifikasi data Dapodik dan EMIS secara transparan dan akuntabel.
3. Menindak tegas sesuai hukum terhadap praktik jual beli ijazah dan segala bentuk manipulasi data.
4. Mempercepat perbaikan infrastruktur dan fasilitas sekolah yang belum layak.
5. Membangun komitmen serius dari pemerintah daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama, bukan sekadar formalitas kebijakan.
Hari Pendidikan Nasional harus menjadi titik balik bagi perubahan. Jika tidak ada keberanian untuk membenahi sistem dari akarnya, maka kita hanya akan terus merayakan hari pendidikan tanpa pernah benar-benar memajukan kualitasnya demi masa depan generasi bangsa.
Pebi Yasril Purnama
Penulis adalah Mahasiswa STISIP Guna Nusantara Cianjur.
Disclaimer: Suara Pinggiran merupakan wadah bagi para akademisi, aktivis atau analis yang ingin menyuarakan gagasan, opini atau pemikirannya.




Tinggalkan Balasan