Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp61 Miliar demi Muluskan Impor

JAKARTA – Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai mencapai Rp61,3 miliar. Selain uang tunai, terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar untuk memuluskan proses importasi barang.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).

Dalam melancarkan aksinya, John Field didakwa bekerja sama dengan dua anak buahnya, yakni Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional Custom Clearance) dan Terdakwa III Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi).

Baca Juga:  KLH Perkuat Akurasi Penghitungan Emisi di Kalimantan untuk Standar Global

Berdasarkan surat dakwaan, uang suap dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) tersebut mengalir ke sejumlah pejabat strategis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan yang diduga menerima Rp14 miliar, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono sebesar Rp7 miliar, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan yang diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar.

Jaksa menyebut sisa uang tersebut dinikmati oleh pihak lain yang saat ini belum diproses hukum, termasuk Enov Puji Wijanarko selaku Kepala Seksi Penindakan Impor I.

Tak hanya uang, para terdakwa juga mengguyur para pejabat dengan fasilitas mewah senilai Rp1,84 miliar. Rinciannya, Orlando Hamonangan diduga menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar serta satu unit jam tangan mewah merek Tag Heuer seharga Rp65 juta. Sementara itu, Enov Puji Wijanarko disebut menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Baca Juga:  Puan Maharani Komentari Insiden Kecelakaan Kereta di Bekasi: Akan Mempengaruhi Persepsi Masyarakat

Jaksa mengungkapkan bahwa suap ini terjadi sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Transaksi dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai Rawamangun, sejumlah hotel berbintang di Jakarta Pusat, hingga restoran dan bar di kawasan Jakarta Utara dan Bali.

Tujuan utama pemberian suap ini adalah agar para pejabat Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) keluar lebih cepat dari proses pengawasan kepabeanan.

Baca Juga:  Kemenag Fasilitasi Kepindahan 252 Santri Pesantren Ndolo Kusumo Pati dan Cabut Izin Operasional

“Suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan,” papar jaksa KPK.

Perbuatan para terdakwa dinilai telah melanggar prinsip penyelenggaraan negara yang bersih sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Kode Etik Kementerian Keuangan.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *