JAKARTA — Kasus pemukulan yang menimpa Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ronald A. Sinaga alias Bro Ron, di Menteng, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Terduga pelaku pemukulan, Muhammad Rizal Berhet, kini melaporkan balik Ronald ke Polsek Metro Menteng atas dugaan penganiayaan.
Laporan balik tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/34/V/2026/SPKT Polsek Metro Menteng tertanggal 4 Mei 2026. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi adanya pelaporan tersebut.
“Benar terduga pelaku pemukulan melaporkan balik. Pelaporan balik di Polsek Menteng adalah penganiayaan,” ujar Roby pada Rabu (6/5/2026).
Tudingan Pemukulan dan Tindakan Rasisme
Dalam laporannya, Muhammad Rizal Berhet mengklaim bahwa justru Ronald yang melakukan pemukulan terlebih dahulu dengan menonjok bagian ulu hatinya. Rizal juga menuduh Ronald melontarkan makian yang bernada rasis saat insiden terjadi.
“Laporan terkait dengan pemukulan dan pengeroyokan disertai dengan makian yang tidak pantas,” kata Rizal. Atas kejadian tersebut, Rizal mengaku menderita luka memar pada bagian perut.
Di sisi lain, Ronald membantah keras tuduhan rasisme tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menegaskan bahwa dirinya justru sedang membela karyawan yang terzalimi, termasuk stafnya yang berasal dari Ambon.
Kronologi Kejadian Versi Polisi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin (4/5) pukul 16.22 WIB. Ronald datang bersama 15 karyawan PT SKS ke kantor hukum Michael Putra and Partners (MPP) untuk melakukan audiensi terkait persoalan gaji yang belum dibayarkan.
Situasi memanas ketika sekelompok orang tak dikenal muncul dan melakukan intimidasi di tengah proses audiensi. Percekcokan pun pecah hingga berujung pada aksi pemukulan terhadap Ronald. Akibat serangan tersebut, Ronald mengalami luka robek pada bagian mata kanan dan memar di kepala bagian belakang.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku pemukulan untuk diproses lebih lanjut.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video di lokasi kejadian, hasil visum luka korban, serta pakaian milik korban.
Saat ini, kedua belah pihak saling lapor di Kepolisian. Ronald sebelumnya melaporkan aksi pemukulan dan pengeroyokan, sementara Rizal melaporkan balik Ronald dengan jeratan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.***



Tinggalkan Balasan