JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, dipastikan absen dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut dilaporkan harus menjalani perawatan medis karena kondisi fisik yang menurun drastis.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya tidak mampu menghadiri persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi atau ahli meringankan (a de charge) tersebut karena kondisi tubuh yang sangat lemas.
“Hari ini Nadiem sakit tidak bisa jalan ke persidangan, badannya lemas sekali,” ujar Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Ari, kondisi kesehatan Nadiem sudah memburuk sejak Senin (4/5/2026) sore, bahkan sang terdakwa sempat terkapar di ruang tunggu tahanan. Ia menyayangkan adanya keterlambatan penanganan medis akibat kendala administrasi di lapangan, sehingga kliennya baru bisa dibawa ke rumah sakit pada malam harinya.
“Setelah menunggu beberapa jam setelah sidang, malam baru dibawa ke RS. Tidak ada ketegasan dari majelis hakim atas kondisi ini,” jelas Ari.
Nadiem Makarim tengah menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022. Dalam perkara ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,18 triliun.
Dakwaan menyebutkan bahwa pengadaan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Nadiem diduga melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya, termasuk seorang pihak swasta yang hingga kini masih berstatus buron. Secara spesifik, Nadiem didakwa menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang disalurkan melalui entitas bisnis tertentu.
Atas dugaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***



Tinggalkan Balasan