JAKARTA – Aksi kejar-kejaran mewarnai pemeriksaan saksi kasus dugaan suap impor barang di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (8/5/2026). Ahmad Dedi, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, memilih kabur untuk menghindari kejaran awak media setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Ahmad Dedi keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.43 WIB. Mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam, Dedi mendadak memacu larinya saat melihat kerumunan jurnalis yang hendak melakukan wawancara. Ia terus berlari menyusuri jalan ke arah Hotel Royal Kuningan meski terus diteriaki oleh para wartawan yang mengejarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam skandal korupsi terkait importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Daftar tersangka tersebut melibatkan pejabat tinggi hingga pihak swasta, yakni:
-
Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan/P2 DJBC periode 2024-2026).
-
Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC).
-
Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).
-
Budiman Bayu Prasojo (Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC) – Tersangka terbaru.
-
John Field (Pemilik PT Blueray).
-
Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray).
-
Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray).
Dalam perkara ini, KPK mengendus adanya pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah oknum di Ditjen Bea dan Cukai. John Field selaku pemilik perusahaan diduga memberikan suap bernilai miliaran rupiah hingga mobil mewah agar barang-barang palsu yang diimpor perusahaannya dapat masuk ke Indonesia tanpa prosedur pemeriksaan yang sah.
Para tersangka diduga mengatur alur masuk barang sedemikian rupa sehingga barang-barang PT Blueray terhindar dari pengawasan ketat yang seharusnya dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
Atas perbuatan tersebut, para pejabat Bea Cukai (Rizal, Sisprian, dan Orlando) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP baru. Ketiganya terancam hukuman berat sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, pihak pemberi dari PT Blueray (John Field, dkk) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 dan Pasal 606 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus yang melibatkan temuan aset berupa uang dan emas senilai Rp40 miliar di sebuah safe house tersebut.***



Tinggalkan Balasan