Melihat Arah Politik Hukum Perlindungan Konsumen Pasca Reshuffle Kabinet

|

PRESIDEN Prabowo Subianto, Kamis (15/10/2026), resmi melantik sejumlah pejabat di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Pelantikan tersebut mencakup wakil menteri, pimpinan lembaga, hingga pejabat tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pelantikan itu merupakan bagian dari reshuffle kabinet kedelapan pada Kabinet Merah Putih dalam periode pemerintahan 2024–2029. Dengan demikian, susunan pemerintahan kembali mengalami perubahan menjelang genap dua tahun masa jabatan Presiden Prabowo yang dimulai pada 20 Oktober 2024.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah melakukan tujuh kali reshuffle kabinet. Terakhir, perombakan dilakukan pada 1 Oktober 2026 dengan sejumlah perubahan penting, mulai dari Kapolri, Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, hingga pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Dalam konteks perlindungan konsumen, menarik mengingat kembali pidato Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy di hadapan Kongres AS pada 15 Maret 1962 melalui A Special Message for the Protection of Consumer Interests yang kemudian dikenal sebagai Declaration of Consumer Rights. Dalam pidato tersebut Kennedy memperkenalkan empat hak dasar konsumen, yaitu: the right to safety (hak atas keamanan), the right to choose (hak untuk memilih), the right to be informed (hak memperoleh informasi), dan the right to be heard (hak untuk didengar).

Sejak saat itu, hak-hak dasar konsumen memperoleh pengakuan secara internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian mengadopsi United Nations Guidelines for Consumer Protection. Prinsip-prinsip perlindungan konsumen juga dikembangkan oleh International Organization of Consumers Unions (IOCU) maupun Masyarakat Ekonomi Eropa. Tanggal 15 Maret kemudian diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Rights Day).

Di Indonesia, Presiden Prabowo juga pernah menyinggung pentingnya perlindungan konsumen dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (15/8/2025). Presiden menyatakan:

“Untuk melindungi konsumen Indonesia, pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan, manipulasi, penipuan, penimbunan, dan upaya menghambat distribusi bahan pangan. Pemerintah tidak akan ragu-ragu bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan dan mempersulit kehidupan rakyat.”

Pidato tersebut menunjukkan bahwa Presiden memahami perlindungan konsumen sebagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kepentingan kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat. Di Indonesia, prinsip tersebut sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Tingginya Biaya Politik dan Perilaku Korup Oknum Aktor Politik

Namun, di sisi lain muncul paradoks. Selama hampir dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran terdapat sejumlah kebijakan yang, dalam perspektif politik hukum perlindungan konsumen, dinilai membebani masyarakat.

Salah satunya adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi anggaran yang memangkas belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah. Berikutnya adalah kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 kilogram melalui penataan pengecer menjadi pangkalan resmi, yang sempat menimbulkan kelangkaan gas di sejumlah daerah sehingga memberatkan rumah tangga berpenghasilan rendah.

Selain itu, kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok seperti minyak goreng, daging ayam, dan cabai di berbagai daerah juga secara langsung memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

Kebijakan lain yang menuai sorotan ialah kenaikan UMP serta kebijakan Menteri ESDM mengenai distribusi BBM melalui Pertamina yang dinilai berdampak terhadap ketersediaan BBM di SPBU swasta. Di beberapa daerah bahkan terjadi kelangkaan solar dan Pertalite disertai pemadaman listrik bergilir.

Dalam sejumlah kasus tersebut Presiden Prabowo akhirnya turun tangan mengoreksi atau mengubah kebijakan para menterinya. Misalnya, pembongkaran pagar laut di Tangerang yang dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berdampak terhadap pasokan ikan bagi masyarakat. Demikian pula wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akhirnya diputuskan hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah.

Hal serupa terjadi pada kebijakan distribusi LPG 3 kilogram yang menyebabkan antrean panjang hingga menimbulkan korban jiwa. Presiden kemudian mengoreksi kebijakan tersebut. Terakhir, kebijakan pemblokiran rekening pasif selama tiga bulan oleh PPATK terhadap sejumlah rekening juga akhirnya dibatalkan.

Dari berbagai kebijakan tersebut dapat disimpulkan bahwa politik hukum perlindungan konsumen yang dijalankan pemerintah dipandang telah memberikan tekanan terhadap konsumen. Demonstrasi “Agustus Kelabu” pada akhir Agustus 2025 merupakan salah satu bentuk akumulasi kekecewaan publik terhadap berbagai kebijakan ekonomi, proses pengambilan keputusan, dan praktik penyelenggaraan pemerintahan.

Kontroversi lain muncul dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program yang semula dipandang sebagai kebijakan strategis kini mendapat sorotan akibat sejumlah kasus keracunan, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak, hingga munculnya ketegangan antarlembaga penegak hukum.

Baca Juga:  Rahmat Tuhan: Ditunggu atau Dijemput?

Dalam perspektif politik hukum perlindungan konsumen, peserta didik penerima manfaat MBG sesungguhnya memiliki dua status sekaligus, yaitu sebagai konsumen makanan dan sebagai konsumen pendidikan. Sebagai konsumen makanan, mereka berhak memperoleh makanan yang aman, layak, dan bergizi. Sementara sebagai konsumen pendidikan, mereka juga berkepentingan terhadap keberlangsungan kualitas layanan pendidikan apabila sebagian anggaran dialihkan untuk pembiayaan MBG.

Pelaksanaan program MBG yang menyerap anggaran sangat besar karena itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis. Muncul pula kritik bahwa kebijakan tersebut disusun tanpa naskah akademik yang memadai dan lebih bersifat trial and error.

Persoalan lain yang juga menimbulkan keresahan adalah kekacauan data sistem desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kesalahan klasifikasi menyebabkan muncul berbagai anomali, misalnya warga yang tergolong mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan sosial, sedangkan masyarakat miskin kehilangan haknya.

Tidak sedikit masyarakat terdampak akibat ketidakakuratan data tersebut. Kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan lansia, penyandang disabilitas, maupun keluarga miskin kehilangan akses terhadap bantuan sosial, sehingga terpaksa mengurangi konsumsi pangan bergizi, menunda pengobatan, menambah utang, menjual aset produktif, atau bergantung kepada keluarga lain. Dampak seperti ini berpotensi memperdalam kemiskinan dan menghambat mobilitas sosial.

Jika menengok pemerintahan sebelumnya, terdapat pula berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, seperti dugaan Pertamax oplosan, beras oplosan, minyak goreng dan LPG yang tidak sesuai takaran, pupuk dan oli palsu, tarif listrik, tarif jalan tol, Tapera, biaya haji dan umrah, hingga berbagai persoalan pada masa pandemi Covid-19 yang melibatkan masker, obat-obatan, vaksin, maupun alat kesehatan. Belum lagi berbagai kasus korupsi di BUMN yang berkaitan dengan komoditas publik yang proses hukumnya dinilai belum memberikan kepastian.

Demonstrasi masyarakat di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 maupun aksi “Agustus Kelabu” pada 2025 menunjukkan bahwa tekanan ekonomi terhadap masyarakat, khususnya kelas menengah, masih menjadi persoalan serius. Aspirasi utama yang disuarakan antara lain penurunan harga kebutuhan pokok, evaluasi Program MBG, serta penolakan terhadap berbagai kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan masyarakat.

Baca Juga:  Jangan Cawe-Cawe Muktamar NU: Gubernur Seharusnya Fokus Mengurus Jawa Barat

Pada hakikatnya setiap orang adalah konsumen, mulai dari bayi hingga lanjut usia, termasuk pelaku usaha. Konsumen tidak dibedakan berdasarkan usia, profesi, jabatan, agama, maupun status sosial. Semua warga negara menggunakan barang dan/atau jasa dalam kehidupan sehari-hari, baik untuk kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, transportasi, maupun pelayanan publik.

Karena itu, perlindungan konsumen selalu beririsan dengan hampir seluruh sektor kehidupan. Konsumen memiliki posisi strategis dalam struktur perekonomian nasional. Oleh sebab itu, politik hukum perlindungan konsumen yang berlaku saat ini patut dievaluasi agar tetap selaras dengan amanat konstitusi dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat serta menjaga kredibilitas penyelenggaraan negara.

Adapun yang dimaksud dengan politik hukum perlindungan konsumen adalah arah kebijakan negara dalam membentuk, mengembangkan, dan melaksanakan hukum perlindungan konsumen melalui peran lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Pada 20 Oktober 2026 pemerintahan Prabowo–Gibran genap berusia dua tahun. Momentum ini menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk mengevaluasi ke mana arah politik hukum perlindungan konsumen akan dibawa. Apakah telah berpihak kepada rakyat dan sejalan dengan amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan umum, ataukah masih memerlukan pembenahan. Diharapkan delapan kali reshuffle kabinet yang telah dilakukan benar-benar menjadi bagian dari evaluasi kinerja pemerintahan, termasuk dalam bidang politik hukum perlindungan konsumen, bukan sekadar strategi politik semata.

Oleh: Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum. – Penulis adalah Dosen Politik Hukum dan Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan; Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS); Ketua HLKI Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta; Mantan Anggota BPKN RI Periode 2013–2016 dan 2020–2023.

Disclaimer: Tulisan ini bukan karya jurnalistik redaksi Gugah.co. Rubrik Suara Pinggiran merupakan ruang bagi tokoh, akademisi, pakar, maupun masyarakat untuk menyampaikan pandangan, opini, dan gagasannya. Seluruh isi tulisan menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis dan tidak selalu mencerminkan sikap maupun pandangan redaksi Gugah.co.

gugah.co | Menggerakkan Perubahan

Follow Channel WhatsApp Kami!
Ikuti kami di Google: Google Logo Favoritkan

Artikel Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Suara Pinggiran